Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Selasa, 05 Juni 2012
Abdul Malik warga Jalan Salak, Kota Madiun, terpaksa diringkus aparat Polsek Mejayan karena menggelapkan dana milik koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bangun Jaya Makmur yang ada di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Kasi humas Polsek Mejayan, Aiptu Bambang Murjono, mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka yang merupakan karyawan di KSP tersebut memalsukan sejumlah data pemohon pinjaman dengan cara meminjam KTP orang lain.
"Tersangka mengunakan KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman. Namun setelah dana pinjaman tersebut keluar bukanya diberikan ke pemilik KTP malah ia gunakan untuk kepentingan sendiri," ujarnya, Selasa (5/6/2012).
Bambang menambahkan, setelah kredit macet akibat banyaknya nasabah palsu rekayasa tersangka, pengurus KSP mulai curiga dan melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian. Karena jumlah kredit macet mencapai Rp40.468.000.
"Dari laporan pengurus KSP itu anggota langsung menindak lanjuti hal tersebut. Dan dari hasil penyidikan mengarah ke tersangka Abdul Malik. Ternyata ia memang memalsukan data sejumlah nasabah," ucapnya.
Tersangka Abdul Malik mengaku, hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemalsuan data ini sudah ia lakukan sejak pertengahan 2011 kemarin. "Uangnya saya pakai sendiri dan kalau data palsunya total ada 130 orang," ucapnya pendek.
Terhadap tindakanya tersebut, penyidik Polsek Mejayan, akan menjeratnya dengan pasal pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.