Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Senin, 05 Desember 2011
Suara Rakyat Madiun merupakan sarana untuk menyampaikan unek unek yang ingin disampaikan kepada pemerintah kota, dinas terkait, ataupun masyarakat luas.
Mbaheng bersih
Kiringan Takeran
tolong buat kepolisian tindak dan basmi perjudian togel
dan perjudian apapun di kiringan ..
Polisi jangan Malah MELINDUNGI.
Apa tega lihat anak gemuk dengan uang haram hasil suap mafia Togel.
14/Oktober/2014
Roni Hidayat
Riau
saya bAngGa dilahIrkan dl kota madiun,, tepatnya di kec.kebonsari, desa rejosari . keluarga yang seDerhanalah yg membentUk kepRibadianku yang mandiri, sejak 2008 sya meningGal kan madiun, di riau lah diri ini berSandar. . hIngGa kini di tahun 2014 saya sangat rindu keluargaku di dEsa, teman2 dan sanak saudara. dan kuliner madiun yang tidak ada bAndingannya,, BAksoNe pak gInO (ngujor), mie ayam pak kadEr(watu telson)dan pecel e mbah ngatemi. semOga lebAran dEpan dapat cuTi,dan bisa mudik. . amiiIn.
4/Februari/2014
Agung Purnomo
Desa sirapan rt/rw.05/04 kec/kab,madiun
Saya beringinan untuk membuka usaha perternakan dalam bidang perikanan saya ada lahan media tetapi saya kekurangan dana untuk modal usaha saya ini tolong saya dibantu untuk wujudkan usaha ini dengan cairan dana untuk bantuan usaha saya ini,saya ingin berkembang tapi saya cuma bertahan untuk tetap hidup dalam usaha ini walaupun dana mepet dan kekurangan tolong diperhatikan seperti saya ini
27/Februari/2014
Heru Iswantono
Uteran, Kec Geger, Madiun
Mohon untuk pihak yang berwenang menangani masalah pemotongan pohon di wilayah kab madiun ( antara desa Kertosari s/d Uteran ) hendaknya memotong pohon-2 yang sdh tua dan yang menjulang ke arah jalan karena cukup membahayakan bagi pengguna jalan apalagi wktu hujan deras disertai angin kencang. Demikian harapan saya semoga mendapat perhatian, terima kasih.
27/Maret/2013
Jefri Ahmadiyah
Ds. Tawangrejo Kec.Gemarang
Informasi: Carut marut pemerintahan desa Tawangrejo, Kec.Gemarang, Kab.Madiun, semakin panasan menyulut pertikaian antar warga. Kepala Desa Parti( yang telah di berhentikan sementara Bupati Madiun per 27 Oktober 2014, bersikukuh tetap tidak mau di berhentikan permanen, dengan alasan, dia adalah Kepala Desa pilihan rakyat, walaupun Pengadilan Negeri Madiun telah memvonis ijazahnya palsu dan di nyatakan bersalah. Bupati juga kurang tegas dalam hal ini.
6/April/2015
Tampilkan semua pesan jefri
Pasal 203 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengisyaratkan pemilihan kepala desa diatur dalam peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Rumusan ini dengan jelas menyebutkan bahwa pemilihan kepala desa diatur dalam peraturan daerah. Tetapi peraturan daerah dimaksud tetap mengacu pada peraturan pemerintah.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 Pasal 17 hingga Pasal 23 dan dilanjutkan dengan Pasal 43 hingga Pasal 54 dapat disimpulkan bahwa pemilihan kepala desa dilakukan pada saat kepala desa “berhenti”.
Berhenti dalam kalimat di atas memiliki tiga makna. Pertama, berhenti karena meninggal dunia. Kedua, berhenti karena permintaan sendiri. Ketiga, berhenti karena diberhentikan. Karena ketiga jenis pemberhentian ini, pemilihan kepala desa dilakukan.
Pemilihan karena Meninggal Dunia
Dalam hal kepala desa meninggal dunia, maka sesuai Pasal 17 ayat (3), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bermusyawarah dan membuat keputusan tentang pemberhentian kepala desa. Keputusan diserahkan kepada Camat untuk selanjutnya Camat menyerahkannya kepada Bupati/Walikota. Dalam waktu paling lambat 30 hari sejak diterimanya keputusan BPD maka Bupati/Walikota mengeluarkan surat pengesahan pemberhentian. Pengesahan pemberhentian itu dituangkan dalam Keputusan Bupati/Walikota.
Setelah menetapkan keputusan tentang pengesahan pemberhentian kepala desa yang meninggal dunia, Bupati/Walikota, sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (6), mengangkat penjabat kepala desa. Ketentuan tentang penjabat kepala desa diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.
Pemilihan karena Permintaan Sendiri
Apabila kepala desa atas permintaan sendiri mengundurkan diri dari jabatannya, maka BPD, seperti dalam kasus meninggal dunia, mengadakan rapat untuk membuat usulan pemberhentian. Usulan itu ditetapkan dalam sebuah keputusan yang selanjutnya dikirim kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Paling lambat 30 hari setelah diterimanya keputusan BPD, Bupati/Walikota mengesahkan pemberhentian kepala desa yang dituangkan dalam Keputusan Bupati/Walikota.
Sama halnya dengan kasus pemberhentian akibat meninggal dunia, setelah diterbitkannya keputusan pemberhentian, maka Bupati/Walikota mengangkat penjabat kepala desa. Ketentuan tentang penjabat kepala desa ditetapkan dalam peraturan daerah Kabupaten/Kota.
Pemilihan karena Diberhentikan
Dalam pasal 17 ayat (2) dijelaskan bahwa kata “diberhentikan” memiliki 6 (enam) makna. Pertama, diberhentikan dalam arti masa jabatan kepala desa telah berakhir dan telah dilantik pejabat yang baru. Kedua, diberhentikan dalam arti tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan secara tetap berturut-turut 6 (enam) bulan.
Ketiga, diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa. Keempat, diberhentikan karena dinyatakan melanggar sumpah dan janji.
Kelima, diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban kepala desa. Keenam, diberhentikan karena melanggar larangan bagi kepala desa.
Dalam bagian ini tidak dibicarakan tentang pemberhentian kepala desa. Pemberhentian akan dibahas pada kesempatan lain. Namun akibat pemberhentian adalah dilakukannya pemilihan kepala desa.
Pemilihan karena Habis Masa Jabatan
Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun. Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menyebutkan bahwa setelah masa jabatannya berakhir, maka kepala desa dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Secara praktis itu berarti seseorang dapat menjadi kepala desa paling banyak dua kali.
Perhitungan berakhirnya masa jabatan kepala desa adalah “tanggal pelantikan” yang disebutkan dalam surat keputusan. Jadi bukan didasarkan pada tanggal surat keputusan. Bukan pula didasarkan pada tanggal pemilihan atau tanggal penetapan.
Apabila masa jabatan kepala desa habis, maka dilakukan pemilihan kepala desa sesuai mekanisme yang berlaku. Mekanisme itu dapat diurutkan sebagai berikut :
(1) enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, BPD, sesuai amanat Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005, menyurat secara resmi kepada kepala desa tentang berakhirnya masa jabatan sang kepala desa;
(2) Dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa, BPD melakukan proses pemilihan kepala desa;
(3) Guna melaksanakan pemilihan kepala desa, BPD membentuk panitia pemilihan kepala desa. Panitia dimaksud beranggotakan unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakat dan tokoh masyarakat;
(4) Panitia bekerja sesuai tahapan pemilihan yaitu “tahapan pencalonan” dan tahapan pemilihan”
(5) Dalam tahapan pencalonan dilakukan (a) penjaringan dan penyaringan calon, (b) penetapan calon;
(6) Tahap pertama dari pemilihan adalah pengumuman nama calon kepada seluruh masyarakat desa dilanjutkan dengan kampanye calon:
(7) Tahap berikutnya adalah tahap pencoblosan atau pemilihan;
(8) Calon yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang. Dalam pemilihan kepala desa tidak dikenal prinsip persentase suara sebagai cermin legitimasi seorang calon. Pemenang adalah dia yang memperoleh suara terbanyak.
(9) Setelah perhitungan suara selesai, panitia pemilihan menetapkan keputusan panitia tentang pemenang pemilihan disertai lampiran hasil perhitungan suara;
(10) Panitia melaporkan hasil pemilihan kepada BPD;
(11) BPD menyampaikan hasil pemilihan kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati. Hasil dimaksud disampaikan dalam bentuk keputusan BPD;
(12) Camat, setelah menerima keputusan BPD melanjutkannya kepada Bupati/Walikota;
(13) Bupati/Walikota, sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005, menerbitkan keputusan tentang pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih. Batas waktu paling lama bagi dikeluarkannya surat keputusan dimaksud adalah 15 (lima belas) hari setelah hasil pemilihan diterima.
(14) Setelah diterbitkan keputusan pengesahan, paling lama 15 (lima belas) hari kemudian, Bupati/Walikota wajib melantik kepala desa terpilih. Dengan demikian waktu terlama seorang kepala desa terpilih dilantik adalah 30 (tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan.
Pemilihan karena Tidak Dapat Menjalankan Kewajiban
Seorang kepala desa yang tidak dapat menjalankan kewajiban secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan dilatari oleh dua alasan pokok. Pertama, karena sakit. Kedua, karena menjalani proses hukum. Dalam kedua kasus itu, pemilihan kepala desa wajib dilakukan.
Pemilihan kepala desa yang diakibatkan pengunduran diri (oleh sebab sakit) telah dijelaskan dalam bagian “pemilihan karena permintaan sendiri”. Sedangkan pemilihan karena kepala desa tidak dapat menjalankan kewajiban selama berturut-turut 6 (enam) bulan akibat proses hukum, maka BPD mengadakan rapat untuk menetapkan keputusan. Rapat harus dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota BPD.
Hasil keputusan rapat BPD disampaikan kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota. Bupati/Walikota kemudian memproses pemberhentian kepala desa dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Ada dua jenis pemberhentian disini. Pertama, pemberhentian sementara. Kedua, pemberhentian “permanen”.
Pemberhentian sementara dilakukan apabila proses hukum kepala desa masih berjalan. Dalam kasus dimana kepala desa dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam” dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Bupati/Walikota menunjuk sekretaris desa – secara otomatis – untuk menjalankan tugas kepala desa hingga adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun penting untuk diingat, bahwa jika proses hukum itu berjalan lebih dari 6 (enam) bulan, maka kepala desa kehilangan haknya sebagaimana ditunjuk oleh Pasal 18 ayat (2) huruf b dan c. Kepala desa yang menjalani proses hukum lebih dari 6 bulan diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa.
BPD akan mengadakan rapat dengan agenda pemberhentian kepala desa dan melaporkan hasilnya kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Dalam waktu paling lama 30 hari sejak diterimanya hasil rapat BPD, Bupati/Walikota mengesahkan pemberhentian kepala desa. Selanjutnya penjabat kepala desa diangkat.
Dalam hal pemberhentian “permanen” dilakukan apabila kepala desa, dari proses hukum yang berjalan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya bahwa, tanpa perlu melalui usulan BPD, dan tidak perlu menunggu hingga waktu 6 (enam) bulan, apabila proses pengadilan memutuskan kepala desa bersalah sebagaimana disebutkan di atas, maka kepala desa diberhentikan.
Bupati/Walikota mengangkat penjabat kepala desa paling lama 30 hari setelah menerima salinan putusan pengadilan.
Pemilihan karena Empat Kriteria Sisa
Apa yang dimaksud dengan “empat kriteria sisa” adalah hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, d, e dan f. Keempat kriteria dimaksud adalah (1) pemberhentian karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa, (2) pemberhentian karena dinyatakan melanggar sumpah dan janji, (3) pemberhentian karena tidak melaksanakan kewajiban kepala desa, dan (4) pemberhentian karena melanggar larangan bagi kepala desa.
Dalam semua jenis pemberhentian ini, BPD menyampaikan usul pemberhentian melalui rapat yang dihadiri oleh 2/3 anggota BPD. Usul pemberhentian diserahkan kepada camat dan diteruskan kepada Bupati/Walikota.
Dalam waktu paling lama 30 hari sejak diterimanya hasil rapat BPD, Bupati/Walikota mengesahkan pemberhentian kepala desa. Selanjutnya penjabat kepala desa diangkat.
Tugas Penjabat Kepala Desa
Dalam hal diangkat penjabat kepala desa pada kasus kepala desa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun atau terlibat kasus tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau tindak pidana maka tugas penjabat kepala desa adalah menyelenggarakan pemilihan kepala desa dalam kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Mungkinkah Menunda pemilihan Kepala Desa?
Alasan paling utama dari penundaan pemilihan kepala desa adalah alasan stabilitas keamanan dan politik lokal. Alasan lain hampir-hampir tidak ada. Kecuali sedikit alasan politik yang dapat diraba dari besarnya dukungan mantan kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya.
Persoalan paling prinsip dari kasus ini adalah :”masa jabatan kepala desa tidak dapat dikurangi atau ditambahkan”. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun.
Dalam ketentuan pasal 56 hingga Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sama sekali tidak terdapat aturan ditangguhkan atau dimajukannya jadwal pemilihan kepala desa akibat pemilihan kepala daerah. Sebaliknya, terdapat beberapa ketentuan tentang keberpihakan kepala desa kepada calon kepala daerah.
Dalam Pasal 79 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa kampanye pemilihan kepala daerah para calon dilarang melibatkan kepala desa. Pada Pasal 80 dari peraturan yang sama disebutkan bahwa kepala desa termasuk dalam satu dari sekian pejabat publik yang dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon.
Satu-satunya alasan yuridis penundaan pemilihan kepala desa adalah Pasal 27 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang wewenang kepala daerah dalam melaksanakan kehidupan demokrasi serta memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Alasan yang sangat elastis dan dapat dengan mudah ditarik ke arah kepentingan petahana calon kepala daerah.
Sebenarnya, ada rentang waktu 6 bulan dalam pemilihan kepala desa. Pemilihan dapat dilakukan dalam rentang waktu itu. Pelantikan kepala desa dapat ditunda hingga selesainya pemilihan kepala daerah. Dengan syarat, Bupati/Walikota mengangkat penjabat kepala desa untuk menjalankan tugas dan kewajiban kepala desa sehari-hari.
Dalam hal segala kerumitan ini sudah diatur dalam peraturan daerah, maka tentu saja peraturan daerah dimaksud yang seharusnya diacu. Dengan catatan, peraturan daerah dimaksud tetap berpedoman pada peraturan pemerintah.
Anda dapat mengirimkan uneg uneg pada formulir
disini