Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Selasa, 05 Juni 2012
Dua orang warga Madiun terpaksa diringkus oleh aparat Satnarkoba Polres Madiun karena diduga mengedarkan pil Dekstro tanpa keahlian dibidang farmasi pada sejumlah pelajar dan pemuda jalanan.
Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Basuki Dwi Koranto mengatakan kedua tersangka tersebut adalah, Rokhim (20) dan Priyo (22). Kedua pria pengangguran ini merupakan warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
"Keduanya kami tangkap karena telah mengedarkan obat Dekstro ke kalangan pelajar dan masyarakat umum yang ada di wilayah Caruban dan Saradan tanpa memiliki keahlian dibidang medis dan farmasi," ujarnya, Senin (4/6/2012).
Basuki menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari temuan anggotanya adanya beberapa pemuda yang terlihat meminum belasan obat dekstro di wilayah Saradan."Ada anggota yang mendapati sekelompok pemuda meminum obat tanpa takaran. Kemudian setelah ditanya mereka mendapatkan obat-obat tersebut dari kedua tersangka," ucapnya.
Rokhim mengatakan, jika ia mendapatkan Dekstro yang sebenarnya merupakan obat batuk ini dari salah satu apotik yang ada di Kota Madiun. Kemudian obat yang ia beli seharga Rp130.000,00 per 1008 butir ini ia kemas ulang dalam plastik klip berisi 19 butir tiap paketnya.
"Saya beli di apotik kemudian saya jual Rp5.000 per 19 butirnya. Dari penjualannya saja saya dapat uanhg Rp265.000. Belum lagi saya juga bisa minum tanpa harus beli dulu," ucapnya, disela-sela pemeriksaan.
Tersangka yang sekali menimun dekstro bisa langsung menegak 20 butir ini mengaku sudah lama mengkonsumsinya. Jika mengkonsumsi pil ini ia merasa tubuhnya ringan dan enak."Habis minum rasanya enak dan kadang-kadang mual kayak habis mabuk," terangnya.
Akibat tindakanya tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tetang mengeedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara. Beritajatim