Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Jumat, 27 Desember 2013
Berita Madiun -
Residivis Jambret Dibekuk Polsek Mejayan. Agus Wahyudi (22) warga Desa Ngale, Pilangkenceng, Madiun. Berhasil dibekuk petugas polsek Mejayan setelah kedapatan menjabret tas berisi dompet dan hp milik Henny Astuty, warga Kelurahan Krajan, Mejayan, Madiun. Dibantu warga sekitar tersangka berhasil ditangkap.
Kejadian ini bermula saat korban Henny Astuti mengendarai sepeda di Jl Diponegoro, Caruban. Melihat mangsa didepan mata pelaku mengikuti korban, saat situasi sepi tas korban langsung dirampas namun na'as korban berteriak minta tolong. Alhasil tersangka panik kebingungan dan berlari di pemukiman warga.
Agus Wahyudi sendiri mengaku nekat menjambret lantaran lagi butuh uang. “Saya terpaksa menjabret lagi soalnya lagi butuh uang buat makan mas,” tuturnya. Menurut Kapolsek Mejayan, AKP Agus Basuki tersangka akan dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca berita lainnya : Seorang Pedagang Asongan Madiun Di Pukul Polsuska.