Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Jumat, 27 April 2012
Lintas informasi madiun, Karena tidak ditemukan unsur pidana korupsi dan kerugian negara, Kejari Madiun hentikan proses penyelidikan dua kasus dugaan
korupsi di wilayah hukumnya. Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Ninik Mariyanti, mengatakan, kedua kasus dugaan korupsi yang dihentikan tersebut adalah, kasus dana bantuan pengadaan sapi betina dalam program Intensif Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif (IPBP) tahun 2011 senilai Rp3 miliar.
Kasus kedua adalah dana penanganan pemukiman kembali masyarakat sebagai kompensasi pembangunan Waduk Kedungbrubus tahun 2005 senilai Rp2,3 miliar.
"Berdasarkan investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, belum ditemukan bukti awal penyimpangan dan kerugian negara, sehingga kedua kasus tersebut dihentikan," ujar Ninik Mariyanti, Selasa kemarin.
BPKP juga telah mengeluarkan rekomendasi hasil investigasi
dua kasus tersebut pada bulan April ini dan menyarankan proses penyelidikan kedua kasus dugaan korupsi tersebut dihentikan.
Ia menjelaskan, program IPBP merupakan program dana bantuan pengadaan sapi betina dari APBN sebesar Rp3 miliar yang disalurkan melalui Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Dana ini diberikan ke \enam kelompok tani ternak di enam desa yang ada di Kabupaten Madiun.
Dalam program ini, tiap kelompok tani mendapatkan dana sebesar Rp500 juta. Dari dana sebesar itu, 80 persen di antaranya digunakan pengadaan 54-57 ekor sapi dan 20 persen sisanya untuk pembuatan kandang ternak.
Sementara untuk kasus lainnya, sejak tahun 2011, kejaksaan juga menyelidiki laporan dugaan penyimpangan penyaluran dana penanganan pemukiman kembali masyarakat sebagai kompensasi pembangunan Waduk Kedungbrubus di Kecamatan Pilangkenceng,
Kabupaten Madiun pada tahun 2005 sebesar Rp 2,3 miliar.
Antaranews.com