Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Senin, 02 April 2012
Lintas informasi Madiun, Bupati Madiun Muhtarom akan bersikap tegas terhadap para pengelola toko swalayan atau minimarket di wilayahnya yang tetap beroperasi meski belum memiliki izin atau "bodong".
"Kami sudah melakukan tindakan tegas terhadap satu toko swalayan yang ada di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun," ujar Muhtarom di Madiun, Sabtu (31/3).
Dia menambahkan, toko swalayan tersebut (Indomaret) memang belum memiliki izin apapun untuk beroperasi dan sudah diperingatkan namun nekat beroperasi pada Kamis (29/3), sehingga langsung ditutup oleh Satpol PP setempat.
Menurut Bupati sikap tegas ini terkait akan diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur soal toko modern di wilayahnya.
"Sambil menunggu perbup jadi dan berlaku pada April nanti, kami telah sepakat ada moratorium toko modern. Itu artinya, tidak boleh ada yang buka baru dulu," kata dia.
Pada perbup yang baru ini nantinya akan diatur banyak hal. Di antaranya adalah soal jarak toko modern dengan pasar tradisional serta jam operasional toko modern. "Sudah ada studi banding dan terus dikaji. Harapannya sesegera mungkin selesai dan bisa diberlakukan, sehingga keberadaan toko swalayan ini tidak mengganggu perekonomian pedagang pasar tradisional," tambahnya.
Saat ini di Kabupaten Madiun terdapat 26 toko swalayan yang tersebar di 15 kecamatan, baik toko swalayan milik perorangan maupun warlaba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 di antaranya belum memiliki izin lengkap, empat sudah habis masa izinnya, dan sisanya memiliki izin.
"Bagi yang sedang mengurus izin memang masih dibiarkan beroperasi. Namun yang "bodong" atau belum memiliki izin sama sekali, terpaksa kami segel," ujar Kepala Seksi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Madiun Toni Agus Purnomo.
Ia menyebutkan seperti toko swalayan di berada di Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, tepatnya di Jalan Raya Madiun-Maospati Magetan. Toko yang bekerja sama dengan PT. Indo Marco Mitra Utama tersebut belum memiliki izin sama sekali, baik izin usaha, IMB, reklame, maupun keramaian/gangguan (HO).
"Karena tidak memiliki izin sama sekali, maka kami tutup sampai pengelolanya mengurus ke KPPT setempat. Hal ini sebagai contoh bagi pengusaha minimarket agar tertib dan disiplin dalam pengurusan izin sebelum beroperasi," kata Toni.