Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Kamis, 01 Maret 2012
Lintas informasi Madiun, Tak pernah kapok, seorang residivis uang palsu (Upal) kembali tertangkap. Burhan Samroni (33) yang baru merasakan udara bebas pada Februari 2012 kembali ditangkap di Dusun Buduran Kecamatan Caruban Kabupaten Madiun.
Burhan bersama dua rekannya tertangkap saat membuat upal pecahan nilai Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Total upal yang berhasil digeledah polisi yakni Rp 58.760.000.
"Burhan, salah satu tersangka ini merupakan residivis, baru Februari 2012 kemarin bebas," kata AKBP Drs H Suhartoyo di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (1/3/2012).
Pria yang menjabat sebagai Kasubbid Penmas Polda Jatim menjelaskan, Burhan pernah ditangkap 3 tahun lalu dengan kasus yang sama. Saat itu, tahun 2008 Burhan ditangkap Polres Ponorogo.
Kali ini, Burhan bersama 2 rekannya Min Purwadi (63) dan Andri Setyawan (30) ditangkap bersama 19 jenis barang bukti. Diantaranya adalah 2 buah printer, 4 buah tinta, 2 laptop, sebuah flesdis, sebuah meja sablon, uang kertas palsu Rp 50 ribu sebanyak 160 lembar, uang palsu senilai Rp 20 ribu sebanyak 48 lembar.
Selain itu, petugas juga mengamankan 290 lembar kertas folio (@lembar berisi 6 cetakan uang palsu senilai Rp 20 ribu) yang belum dipotong. Serta 50 lembar (@lembar berisi 5 cetakan uang palsu senilai Rp 50 ribu) yang juga belum dipotong. Seluruh uang palsu ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Kediri dan Surabaya.
"Wilayah penyebaran uang palsu ini rencananya di kawasan Kediri dan Surabaya," terangnya.
Ketiga tersangka ini memiliki tugas masing-masing. Burhan bertugas sebagai penyandang dana dan pengedar, sementara Min Purwadi sebagai penyablon tanda air dan tukang potong uang. Sedangkan Andri Setyawan ditugasi untuk mencetak uang hasil editan dari laptop.
Ketiga tersangka ini pun menjelaskan teknis memalsu uang. Tahap pertama, uang kertas senilai Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu discan, kemudian hasil scan disimpan dalam laptop. Mereka juga melakukan proses editting untuk memperjelas nomor seri.
Langkah selanjutnya, gambar yang sudah diedit kemudian dicetak dengan printer. Selanjutnya disablon untuk memberi tanda air sebelum kemudian dipotong-potong sesuai ukuran.
"Ketiga tersangka terjerat Pasal 244 dan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Detiksurabaya