Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Kamis, 01 Maret 2012
Lintas informasi Madiun, Lelaki mengaku wartawan ditangkap anggota Ditreskrim Umum Polda Jawa Timur karena kedapatan memproduksi sekaligus mengedarkan uang palsu. BS (33) yang mengaku berporfesi sebagai wartawan media ‘Patroli’ itu ternyata juga residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap Polres Ponorogo. Warga Desa Rono Sentanan, Kecamatan Siman, Ponorogo itu divonis 3 tahun atas kejahatannya.
Belum lama menghirup udara bebas, BS kembali berbisnis uang palsu. Kali ini dia mengajak Min P warga Madiun yang berperan sebagai penyablon tanda air dan pemotong kertas uang palsu, juga AS warga Jombang yang bertugas mencetak uang hasil editan dari laptop.
Ketiganya ditangkap polisi Selasa (28/2/2012) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di rumah MSR di Desa Buduran Jatisari, Kecamatan Caruban Madiun. Saat digeledah, di rumah itu ditemukan uang palsu pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu senilai total Rp68.760.000. Perinciannya, 48 lembar uang pecahan Rp20 ribu, 160 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 290 lembar kertas folio cetakan 6 uang palsu pecahan Rp20 ribu yang belum dipotong, dan 50 lembar kertas folio cetakan 6 uang palsu pecahan Rp20 ribu yang belum dipotong.
AKBP Suhartoyo Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Jawa Timur mengatakan saat ditangkap, ketiganya tengah memproduksi uang palsu atas pesanan Min P sejak Jumat (24/5/2012). “Saudara Min P order pembuatan uang palsu ini sejak Rabu (22/2/2012) lalu,” kata Suhartoyo.
Produksi uang palsu dilakukan dengan memindai uang pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu asli. Hasil pemindaian itu diolah dengan aplikasi photo editor untuk memperjelas nomor seri. Kemudian gambar yang telah diolah dicetak dengan printer, selanjutnya disablon dengan tinta sablon untuk memberi tanda air, selanjutnya dipotong sesuai ukurannya.
Kata Suhartoyo, uang palsu yang diproduksi komplotan ini rencananya akan diedarkan di daerah pare, Kediri.
Uang palsu ini, jelas Suhartoyo, sebenarnya mudah diidentifikasi karena pengaman tanda airnya berbeda dengan uang asli. Begitu juga jika disentuh. Tapi akan sangat sulit untuk mengidentifikasinya malam hari.
Selanjutnya, 3 tersangka akan dijerat pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(edy)
Teks Foto :
-Polisi menunjukkan uang palsu serta pembedanya uang asli> Tiga tersangka produsen serta pengedar uang palsu ada di belakangnya.
Suarasurabaya