Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Kamis, 23 Februari 2012
Lintas informasi Madiun. Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang tersangka penjual anak dengan tujuan untuk eksploitasi seksual atau germo.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suhono, Senin (20/2), mengatakan, tersangka adalah Lasmiyati, 34,) warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
"Modus tersangka adalah menjual Pekerja Seks Komersial (PSK) yang masih berstatus pelajar atau masih berusia anak-anak. Korban adalah CP, 16, warga Kecamatan Balong, Ponorogo, yang masih tercatat sebagai siswi di salah satu SMA di Kabupaten Madiun," ujar AKP Suhono.
Menurut Suhono, dalam aksinya, tersangka merekrut para PSK berstatus pelajar tersebut untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang. Praktiknya, tersangka menghubungi para PSK pelajar tersebut melalui telepon seluler dan mengantar korban menemui laki-laki yang akan berkencan dengan korban.
"Tersangka menerima imbalan uang dari laki-laki yang memesan korban dan selanjutnya sebagian uang yang diterima diserahkan kepada korban atau PSK pelajar," terangnya.
Penangkapan tersangka berawal dari penangkapan CP yang sedang bertransaksi di salah satu kamar hotel kelas melati yakni Hotel Sentosa, Jalan Setia Budi, Kota Madiun.