Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Senin, 27 Februari 2012
Lintas informasi Madiun, Wahyudi (43) warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun diringkus petugas gabungan Polhut KPH Saradan dan Polres Madiun setelah tertangkap basah mengangkut kayu sono keling dari dalam hutan.
Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Edy Riyanto, mengatakan, tersangka diringkus petugas yang sedang melakukan patroli di wilayah Desa Pajaran, Kecamatan Saradan. Saat ditangkap tersangka tengah mengakut kayu mengunakan colt nopol AE 8020 CA.
"Tersangka ditangkap di depan pintu masuk Mahbang. Penangkapan tersangka ini berawal dari kecurigaan petugas yang melihat mobil berjalan dengan pelan seolah membawa beban berat," ujarnya, Senin (27/2/2012).
Edy menambahkan, setelah dihentikan petugas berhasil mendapatkan puluhan batang kayu sono berbagai ukuran. Dan saat ditanya terkait surat resmi kepemilikan kayu tersebut, tersangka justru berkilah dengan berbagai alasan. "Saat ditangkap tersangka tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan," jelasnnya.
Sementara itu, tersangka Wahyudi mengatakan, menurut rencana awal kayu sono hasil jarahan hutan tersebut akan dia gunkan untuk membuat berbagai barang mebel miliknya yang ada di Caruban."Mau saya buat mebel," ucapnya pendek.[rdk/ted]
Beritajatim