Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Sabtu, 29 November 2014
Berita Madiun - Sebanyak empat rumah kos milik Suyati warga Jalan Tanjung Manis Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman, Jum’at(28/11/2014). Penyegelan ini lantaran pemilik rumah kos tidak menggubris surat yang sudah dilayangkan pihak satpol pp mengenai surat perizinan yang saat ini rumah kos tersebut dipergunakan sebagai kos-kosan pemandu lagu ( PL ).
Suyati menyatakan tidak mengetahui maksud pengiriman surat pemanggilan yang dilayangkan Satpol PP. Menurut pengakuannya bangunan rumah miliknya tersebut sudah dikontrakan dikontrakkan kepada DO, dan ternyata oleh DO justru dipergunakan sebagai tempat kos pemandu lagu.
Menurut pihak satpol pp Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No 6 tahun 2007 tentang izin pengusaha rumah/pemondokan, pemilik rumah kos diwajibkan mengurus perizinan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Kami sudah melayangkan surat dua kali namun tidak ditanggapi oleh pemilik rumah akhirnya kami segel sampai ada laporan perizinan.
Baca berita lainnya : Petani Ngawi Resah Pupuk Langka