Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Kamis, 02 Juli 2015
Berita Madiun - Palsukan Data, Sales Onderdil Di Madiun Di Bui. Nekat mengubah data dan memalsukannya , seorang wanita yang berprofesi sebagai sales onderdil motor di wilayah Madiun terpaksa diadili di ruang Cakra pengadilan negeri setempat. Terdakwa terancam 4,5 tahun penjara karena didakwa melanggar pasal penggelapan. Tidak hanya itu terdakwa juga membuat perusahaan merugi hingga puluhan juta rupiah, akibat ulahnya tersebut.
Yeni Novita, warga kelurahan Tawangrejo, kecamatan Kartoharjo, kota Madiun , didudukan di kursi pesakitan pengadilan negeri kota Madiun. Terdakwa yang berprofesi sebagai sales onderdil motor CV Mega Prima dan bertugas di wilayah Madiun ini, nekat menggelapkan onderdil motor senilai hampir Rp 100 juta.

Dalam persidangan ini majelis hakim yang diketuai Maulia Martwenti Ine, mendatangkan tiga saksi yakni dari manager area Madiun, Supervisor dan bagian keuangan. Dari keterangan ketiga saksi tersebut, terdakwa tidak bisa berbuat banyak. Terdakwa mengakui jika pembuatan data fiktif tersebut atas inisiatif terdakwa sendiri. Sedangkan akibat perbautan tersangka ini, perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta rupiah.
Sementara di persidangan sebelumnya, terdakwa didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4,5 tahun penjara. Sedangkan persidangan ini akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Baca berita lainnya : Korban Pesawat Kopda Dani Dimakamkan DiSamping Ayahnya