Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Jumat, 08 November 2013
Berita Madiun -
Polisi Madiun Larang Kereta Mini Lewat Kota. Petugas satuan lalu lintas kota Madiun melarang kereta mini odong odong atau kereta kelinci berkeliaran dijalan umum di Madiun. Alasannya, kendaraan bermotor yang dimodifikasi agar bisa mengangkut banyak orang itu tidak memenuhi standar keselamatan. “Membahayakan bagi pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan yang lain,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Madiun Kota, Ajun Komisaris Kasiani.
Menurut AKP Kasiani resiko tingkay kecelakaan akibat beroperasinya kereta kelinci cukup tinggi karena modifikasi kendaraan tersebut tidak memenuhi standar keamanan meski belum pernah terjadi kecelakaan di Madiun akibat kereta kelinci. Semenjak sebulan yang lalu pihak kepolisian mengamankan empat unit kendaraan kereta mininyang disita petugas saat melintasi Jalan S. Parman, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo.
Untuk solusinya, ia menyatakan, pemilik odong-odong diarahkan untuk berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata. Tujuannya, agar kendaraan modifikasi itu bisa kembali dioperasikan sebagai sarana hiburan warga. Meski begitu, ia menekankan agar faktor keamanan dan keselamatan tetap diutamakan.
Baca berita lainnya : Seorang Pria Di Madiun Tewas Tertabrak Kereta Sancaka