Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Jumat, 15 November 2013
Berita Madiun - Diajak Ke Cafe Motor Dirampas Teman Baru. Pelajaran bagi anda untuk lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal seperti yang dialami Bambang Dillianto (34) warga Banjarwaru kecamatan Taman kota Madiun yang telah kehilangan sepeda motor Yamaha Mio nopol AE 2802 FV setelah dirampas teman yang baru dikenalnya.
Kejadian ini bermula saat tersangka Tomi Padang Kristianto (30) warga Desa Klampisan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi dan Yohana Handoko Suci (25) warga Desa Dongol, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi mendatangi rumah korban untuk mengajaknya ke sebuah cafe, Namun pada saat diperjalanan korban dibekap dan dipukuli kemudian tersangka membawa kabur sepeda motor korban.
Merasa dianiaya dan dirampas korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian beruntung kedua tersangka berhasil dibekuk tim buser dengan barang bukti Yamaha Mio 2011 putih AE 2802 FV dan Honda Vario 2010 hitam AE 2401 BJ milik Yohana yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Menurut Kapolresta Madiun AKBP Anom Wibowo pelaku merupakan residivis dan akan dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Baca berita lainnya : Puting Beliung Robohkan 2 Rumah Warga Sambit Ponorogo