Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Jumat, 31 Mei 2013
Berita Magetan,
Dukun Gadungan Di Magetan Ditangkap. Suji 40 tahun seorang dukun atau paranormal di Magetan ditangkap pihak kepolisian polres Magetan karena telah melakukan penipuan dan merugikan korbannya hingga seratusan juta rupiah. Tersangka mengaku dapat menyembuhkan penyakit dan mengusir roh jahat dengan syarat menyerahkan uang dalam jumlah tertentu.
Penangkapan ini berkat laporan korban Sujianto 26 tahun warga Desa Sundul, Kecamatan Parang yang merasa tertipu. Korban sendiri mengaku kotelah menyerahkan uang dengan total sebesar Rp182 juta rupiah kepada tersangka. Uang tersebut dijanjikan tersangka untuk menyembuhkan penyakit yang diderita korban.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, empat botol minyak Jolo Kencono yang digunakan pelaku untuk melakukan kegiatan paranormal dan slip penyetoran uang di bank. Dan atas perbuatasnnya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.
Baca berita lainnya:
Polisi Siap Amankan Pilkada Madiun 2013