• About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact

Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten

Situs portal berita karisidenan Madiun meliputi Magetan, Ngawi, Ponorogo, Pacitan hari ini terbaru dan terupdate

  • DROPDOWN MENU
  • Arsip
  • Berita
    • Madiun
    • Magetan
    • Ngawi
    • Ponorogo
    • Pacitan
  • Pasang Iklan
  • Iklan Anda
  • Info Anda
Home » Berita Madiun » Lintas Madiun » Seorang Warga Saradan Dihukum 5 Tahun Karena Setubuhi Pacar

Seorang Warga Saradan Dihukum 5 Tahun Karena Setubuhi Pacar

Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Kamis, 21 Juni 2012
Label: Berita Madiun, Label: Lintas Madiun

Ilustrasi
Purwanto (24 tahun), warga desa Pajaran, kecamatan Saradan, kabupaten Madiun, Jawa Timur, dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri setempat, Senin (18/6/2012).

Vonis yang jatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Hermanto ini, setimpal dengan perbuatan terdakwa Purwanto, yang telah tega merenggut keperawanan pacarnya, sebut saja AR (14 tahun), warga desa Darmorejo, kecamatan Mejayan, kabupaten Madiun.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan sebagaimana dakwaan subsider sesuai pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karenanya, menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan", kata ketua majelis hakim, Bambang Hermanto, saat membacakan amar putusan.

Masih dalam amar putusannya, ketua majelis hakim juga menyatakan dakwaan primer pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan tidak terbukti. Alasan majelis hakim, perbuatan yang dilakukan antara terdakwa dan saksi korban, berdasarkan mau sama mau dan tidak ada unsur paksaan maupun tipu muslihat. Sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal 81 ayat 2 UU
Perlindungan Anak.

Vonis yang jatuhkan majelis hakim ini, satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esty Budihartiningsih. Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan, jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara potong masa tahanan.

Atas vonis majelis hakim, JPU Esty Budihartiningsih, mengatakan pikir-pikir. Sedangkan Purwanto yang didampingi penasihat hukumnya, Didik Hariyanto, langsung menerima putusan majelis hakim.

Kembali ke belakang, dalam dakwaan jaksa, terdakwa Purwanto didakwa melakukan hubungan intim dengan pacarnya, AR, sebanyak lima kali sejak Desember 2011 hingga Januari 2012. Terdakwa kenal dengan korban saat terdakwa coba-coba kirim SMS ke nomor acak dan ternyata nyasar ke nomor korban. Walaupun yang kirim SMS nomor tak dikenal, tapi korban menanggapi SMS terdakwa. Lantas keduanya berpacaran hingga melakukan hubungan intim.

Menurut pengacara terdakwa, Didik, saat berhubungan intim, AR yang masih duduk di kelas II SMP, cenderung agresif. Bahkan pernah dalam semalam melakukan hubungan sampai empat kali dan yang mengajak AR. Masih menurut Didik, pasangan muda-mudi ini tergolong cukup nekat saat melakukan hubungan intim. Pasalnya, mereka tidak hanya melakukan malam hari saja. Tapi juga siang hari di lokasi yang terbuka maupun tertutup. Di antaranya di gubuk sawah, kuburan Cina, tepi sungai, dan sebagainya.

Kasus pacaran yang melanggar norma susila ini, terungkap ketika orang tua korban curiga saat anaknya semalaman tidak pulang ke rumah. Setelah diperiksakan ke rumah sakit, korban diketahui sudah pernah melakukan hubungan intim. Karena itu, pihak keluarga AR tidak terima dan melaporkan perbuatan Purwanto ke polisi. Hingga pada akhirnya, perkara ini bergulir ke Pengadilan.

0 Response to "Seorang Warga Saradan Dihukum 5 Tahun Karena Setubuhi Pacar"

← Posting Lebih Baru Posting Lama → Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Suara Rakyat

Ingin uneg-uneg anda tampil disini atau ada yang ingin disampaikan kepada pemerintahan kota seperti mengenai kondisi jalan rusak... kirimkan uneg uneg anda disini

Roni Hidayat
Riau
saya bAngGa dilahIrkan dl kota madiun,, tepatnya di kec.kebonsari, desa rejosari . keluarga yang seDerhanalah yg membentUk kepRibadianku yang mandiri, sejak 2008 sya meningGal kan madiun, di riau lah diri ini berSandar. . hIngGa kini di tahun 2014 saya sangat rindu keluargaku di dEsa, teman2 dan sanak saudara. dan kuliner madiun yang tidak ada bAndingannya,, BAksoNe pak gInO (ngujor), mie ayam pak kadEr(watu telson)dan pecel e mbah ngatemi. semOga lebAran dEpan dapat cuTi,dan bisa mudik. . amiiIn.

Jefri Ahmadiyah
Ds. Tawangrejo Kec.Gemarang
Carut marut pemerintahan desa Tawangrejo, Kec.Gemarang, Kab.Madiun, semakin panasan menyulut pertikaian antar warga. Kepala Desa Parti( yang telah di berhentikan sementara Bupati Madiun per 27 Oktober 2014, bersikukuh tetap tidak mau di berhentikan permanen, dengan alasan, dia adalah Kepala Desa pilihan rakyat,

Selengkapnya >>

Sekilas Info

Berita Populer

  • Perguruan Silat Di Madiun Bentrok
    Lintas informasi Madiun , Dua perguruan pencak silat yang menjadi musuh bebuyutan di Madiun kembali terlibat bentrok, saat salah satunya usa...
  • Geger Video Porno Berjudul Asli "Mundu" Beredar Di Madiun
    Lintas informasi Madiun , Sebuah video porno yang ditengarai dimainkan oleh warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur, beredar luas di masyarakat. ...
  • Berita Madiun - Info Madiun
    Kami menyajikan berita madiun , info madiun dan wilayah karisidenan madiun seperti Magetan, Ngawi, Ponorogo dan Pacitan. lintas informasi ma...
W3Schools
Copyright 2014 Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten. All Rights Reserved. Powered by Blogger