Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, akhirnya menyurati pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal peralatan pendukung program kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang diterima dalam kondisi tidak baru atau bekas pakai.
"Kami sudah mengirimkan surat ke pihak yang berwenang di Kemendagri terkait kondisi peralatan e-KTP yang dikirimkan dalam keadaan bekas. Dari 30 set peralatan yang kami terima, hanya dua set saja yang baru dan 13 set alat lainnya bekas pakai," ujar Bupati Madiun Muhtarom kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, akibat kondisi peralatan yang bekas tersebut, pelaksanaan program e-KTP di wilayahnya semakin molor dari jadwal semula. Hal ini karena banyak alat yang tidak berfungsi maksimal dan bahkan ada yang rusak.
"Ada laporan jika peralatan e-KTP di sejumlah kecamatan banyak yang rusak karena bekas. Padahal setahu saja, yang namanya pengadaan alat pada suatu program itu berarti alat yang diadakan harus baru bukannya bekas. Kenyataannya, kami terima bekas," kata dia.
Ia menjelaskan, dalam surat yang dikirim ke Kemendagri tersebut, selain berisi ungkapan protes juga berisi pertanyaan apakah alat-alat yang dikirimkan tersebut hanya sementara saja atau sudah jatah.
"Artinya, apakah alat itu hanya sementara guna menyingkat waktu untuk mewujudkan pelaksanaan e-KTP di Kabupaten Madiun dan kemudian dikirim ulang alat yang baru, ataukah memang alat-alat tersebut sudah menjadi jatah Kabupaten Madiun," katanya dengan nada tanya.
Hingga kini, menurut dia, belum ada tanggapan dan balasan dari pihak terkait.
Menyikapi permasalahan ini, ia mengimbau kepada petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta masing-masing kecamatan untuk bekerja secara maksimal dengan alat seadanya, sambil menunggu solusi dari pihak terkait.
Berdasarkan laporan yang ada, peralatan operasional perekaman data wajib kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang mengalami kerusakan berada di Kecamatan Dagangan, Mejayan, Balerejo, dan Wungu. Hal ini tentu saja membuat pelaksanaan KTP elektronik di sejumlah wilayah tersebut tersendat.
Camat Mejayan, Joko Lelono, sebelumnya mengatakan, alat perekam sidik jari yang diterima oleh petugas di wilayahnya sudah berlubang sehingga tidak dapat berfungsi dengan baik.
"Kami sudah melaporkan kondisi ini ke dinas terkait. Selain, kondisi alatnya yang tidak bagus, sejumlah peralatan tersebut juga tidak befungsi dengan baik alias sering macet," kata Joko.
Pelaksanaan program KTP elektronik atau e-KTP di Kabupaten Madiun molor dari jadwal semula yang ditetapkan pada awal tahun 2012. Kemoloran ini disebabkan akibat keterlambatan pengiriman alat dari pusat.
Kini setelah alat terkirim, masih terdapat kendala lain, yakni kondisi alat yang bekas dan rusak. Adapun jumlah penduduk Kabupaten Madiun yang telah didata untuk wajib KTP eletronik 2012 mencapai 637.574 jiwa. Jumlah ini diperkirakan bertambah akibat molornya pelaksanaan program.