Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Jumat, 25 Mei 2012
Lintas informasi Madiun, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2012 yang dilakukan oleh petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, selama dua pekan terakhir mengamankan 38 tersangka dari beberapa kasus.
"Operasi Penyakit Masyarakat Semeru tersebut dilakukan dari tanggal 12 Mei hingga 23 Mei 2012," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suhono, Rabu.
Menurut dia, sebanyak 38 tersangka tersebut berasal dari sejumlah kasus. Di antaranya kasus perjudian sebanyak 10 tersangka, minuman keras 14 tersangka, dan prostitusi sebanyak 14 tersangka.
"Dari puluhan tersangka tersebut, ada yang dikenai tindak pidana, tindak pidana ringan, ataupun hanya pembinaan," kata Suhono.
Ia menjelaskan, untuk 10 tersangka perjudian akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara untuk 14 tersangka minuman keras akan dijerat dengan Perda Nomor 7 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimum 3 bulan atau tindak pidana ringan.
Sedangkan untuk tersangka prostitusi akan dilakukan pembinaan dan setelah itu yang bersangkutan diminta untuk tidak mengulanginya lagi.
"Operasi Penyakit Masyarakat Semeru ini selain merupakan instruksi dari Polda Jatim juga untuk menjaga suasana di Kota Madiun tetap kondusif," tambahnya.
Pihaknya meminta kepada warga Kota Madiun untuk ikut waspada jika ada praktik penyakit masyarakat di lingkungan setempat masing-masing.
"Jika ada praktik penyakit masyarakat atau tindak kriminalitas lainnya di lingkungan sekitar, warga diminta melapor ke kantor polisi terdekat," kata dia.
Ia menegaskan, operasi serupa akan terus digelar baik secara berkala ataupun mendadak guna menekan kasus penyakit masyarakat di Kota Madiun. Antarajatim