Mantan Wali
Kota Madiun Kokok Raya Ajukan PK, Mantan Wali Kota Madiun, Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi dana operasional DPRD tahun 2002-2004 yang menjeratnya ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jatim, Selasa.
Kokok Raya yang pada kasus tersebut menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Madiun periode 1999-2004, sebelumnya telah divonis satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara, membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan pidana kurungan, dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp366 juta subsider enam bulan pidana penjara.
"Klien kami mengajukan PK dengan membawa tujuh novum atau bukti baru. Diharapkan, ada keputusan terbaik setelah ini," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Kokok Raya, Juli Pudjiono, kepada wartawan.
Tujuh novum tersebut, di antaranya fotokopi putusan bebas Ketua DPRD Kabupaten Pacitan dan Nganjuk oleh Mahkamah Agung dalam kasus penyalahgunaan anggaran APBD setempat serta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) Polres Ponorogo dalam pokok perkara yang sama, hanya saja beda wilayah hukum.
Namun karena semua novum atau bukti baru yang diajukan berupa fotokopi, maka majelis hakim meminta agar yang bersangkutan menunjukkan bukti yang asli.
Menanggapi permohonan PK yang diajukan oleh Kokok Raya itu, Wakil dari Kejaksaan Negeri Madiun, Mohammad Safir, menyarankan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri
Kota Madiun agar menolak permohonan PK tersebut, karena novum yang diajukan oleh Kokok Raya bukanlah bukti baru.
"Kami meminta agar MA menolak permohonan PK Kokok Raya. Novum yang dibawanya bukanlah bukti baru yang layak jadi pertimbangan," ujar M. Safir.
Dalam kasus itu, Kokok Raya yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Madiun dinilai telah merugikan keuangan negara.
Selama tahun anggaran 2002, negara dirugikan sebesar Rp1,731 miliar, tahun anggaran 2003 sebesar Rp3,668 miliar, dan tahun anggaran 2004 sebesar 2,943 miliar, sehingga total kerugian negara selama tiga tahun tersebut mencapai Rp8,342 miliar.
Korupsi tersebut dilakukan bersama-sama dengan 24 anggota DPRD lainnya yang saat ini sebagian masih menjalani masa hukuman dan sebagaian telah bebas bersyarat.
Hasil pemeriksaan, Kokok Raya berusaha memperkaya diri sendiri dengan dana negara sebesar R674,75 juta.
Ia lalu diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun, Pengadilan Tinggi Jatim, maupun kasasi di Mahkamah Agung. Hingga pada akhirnya, setelah menjalani masa hukuman, Kokok Raya mengajukan PK.