Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Rabu, 30 Mei 2012
Calo CPNS Madiun Dihukum 2 Tahun Penjara, Irawati Widyaningsih (37), terdakwa kasus penipuan rekrutmen alias calo calon pengawai negeri sipil (CPNS), divonis dua tahun empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Oleh karenanya terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan empat bulan," ujar ketua majelis hakim Bambang Hermanto, saat sidang Selasa (29/5/2012).
Keputusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut berdasarkan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana telah yang dituntutkan oleh JPU.
Dalam perkara ini, terdakwa yang merupakan guru honorer di SDN 1 Dimong, Kecamatan/Kabupaten Madiun ini dilaporkan lima orang saksi korban. Dari lima korban penipuan, terdakwa menerima uang total Rp 595 juta yang diserahkan bertahap selama 2010 lalu. Uang tersebut sebagai imbalan atas jaminan diterima sebagai CPNS yang dijanjikan terdakwa.
Dalam menjalankan aksinya, warga Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini menjanjikan korban diterima menjadi CPNS dengan biaya tertentu. Namun pada kenyataannya, para korban hanya diberikan SK pengangkatan CPNS palsu.
"Terdakwa menjanjikan korban diterima CPNS melalui pusat dan ditempatkan di Pemkab Madiun. Terdakwa juga memberikan SK yang ternyata palsu kepada semua saksi korban," tambah Bambang.
Terkait putusan tersebut, pihak terdakwa mengaku masih pikir-pikir. Sementara JPU Rini Suwandari mengaku menerima putusan yang hanya terpaut dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa agar dipidana penjara selama dua tahun enam bulan atau 30 bulan
Selain menjalani persidangan di PN Kabupaten Madiun, Irawati juga sedang menjalani persidangan dalam kasus yang sama di PN Kota Madiun. Selain Irawati, masih ada saudara dan teman terdakwa yang ikut serta bekerjasama melakukan penipuan dan diduga mereka melarikan diri.