Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Minggu, 15 April 2012
Lintas informasi Madiun, Setelah hampir setahun dinyatakan buron oleh kejaksaan, mantan Ketua DPRD Blora, HM Warsit, akhirnya tertangkap, Sabtu (14/4), di salah satu rumahnya di Madiun Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun suaramerdeka.com menyebutkan penangkapan mantan ketua DPRD Blora periode 2004-2009 itu dilakukan oleh tim khusus dari Polres dan Kejaksaan Negeri Blora yang memang ditugasi untuk memburu Warsit.
Warsit yang juga pernah menjadi ketua DPC PDIP Blora ditangkap di rumahnya di Jl Punden Gang 3 RT 10 Kecamatan Jiwan Madiun, tanpa perlawanan oleh tim yang terdiri dari kasi Intelejen Kejari Blora, serta sejumlah anggota Satreskrim Polres Blora.
HM Warsit ditetapkan sebagai buron lantaran tidak segera datang ke kejaksaan untuk memenuhi panggilan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan Warsit ditolak. Panggilan pertama hingga ketiga sudah dilayangkan namun Warsit tak pernah nongol.
Setelah ditangkap ia kemudian langsung dibawa menuju Blora untuk selanjutnya diproses secara hukum. "Saat kami tangkap Warsit sangat kooperatif dan tidak melawan," ujar salah seorang anggota tim ketika dikonfirmasi soal penangkapan itu.
Penangkapan Warsit juga dibenarkan penasehat hukumnya, Sumarso. "Iya, memang benar, klien kami Pak Warsit sudah ditangkap," kata pengacara dari Surabaya itu saat dihubungi suaramerdeka.com via telepon.
Warsit terjerat kasus penyelewengan dana APBD 2004 di pos anggaran DPRD 2004 senilai Rp 5,6 miliar. Oleh PN Blora Warsit didakwa melanggar dakwaan primer yakni melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.Suaramerdeka.com