Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Rabu, 11 April 2012
Lintas informasi Madiun, Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang peracik dan pengedar obat daftar G yang tidak memiliki keahlian farmasi. Jenis obat yang dibuatnya beragam, mulai dari obat untuk sakit otot, asam urat hingga sakit gigi.
Kasat Narkoba Polres Madiun AKP Basuki Dwi Koranto, Rabu, mengatakan bahwa tersangka adalah Darmanto (39) warga Desa Rejosari, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
"Tersangka ditangkap saat sedang mengedarkan obat racikannya tersebut dengan cara menitipkan ke sejumlah warung yang ada di Desa Kanung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun," ujar AKP Basuki.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita ribuan butir pil dan obat untuk meredakan berbagai penyakit dengan nama atau merek yang macam-macam. Di antaranya adalah sakit otot, asam urat, gigi, nyeri persendian, dan lainnya yang diberi nama atau merek Mur Dengkul, Loro Boyok, Keju Kemeng, dan Pegel Linu.
"Obat-obat tersebut diracik sendiri oleh tersangka dari berbagai jenis obat daftar G yang dijual bebas di apotek, seperti obat CTM, paracetamol, mefenamat, asam mefenamat, dan neuralgin," kata Basuki menjelaskan.
Sementara itu, tersangka Darmanto mengaku pengetahuan meracik obat tersebut secara otodidak saat bekerja di sebuah apotek di Madiun selama enam tahun.
"Saat saya masih bekerja di apotek, saya hafal jenis obat dan khasiatnya dari membaca resep dokter. Selain itu, saya juga sering tanya ke apotekernya," kata Darmanto.
Republika.co.id