Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Rabu, 11 April 2012
Lintas informasi Madiun, Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, Selasa (4/4/2012) pagi mengamankan tiga senjata api laras panjang, dan lebih dari 125 butir peluru aktif.
Barang itu disita dari Sutoyo warga Desa Bodag, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
Kepala Polres Madiun Ajun Komisaris Besar Irwan Anwar, mengatakan, tersangka membawa, menyimpan, memiliki, menyembunyikan serta mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa dilengkapi surat izin.
"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Irwan.
Kompas.com