Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Jumat, 02 Maret 2012
Lintas informasi Madiun, Ditreskrimum Polda Jatim telah menggerebek industri rumahan (home industry) yang memproduksi uang palsu di Desa Buduran Jatisari, Kecamatan Caruban, Kabupaten Madiun. "Dalam penggerebekan itu, kami menangkap tiga produsen uang palsu," kata Kasubbid Penmas Polda Jatim AKBP Drs H Suhartoyo didampingi Kasibdit IV Resmob AKBP Heru di Surabaya, Kamis.
Ketiga produsen uang palsu, yakni BS (33) asal Ponorogo selaku penyandang dana dan pengedar, Min P selaku penyablon dan pemotong, serta AS selaku pencetak dengan printer.
"Kami memang ingin memburu produsen, bukan sekadar pengedar. Karena itu, kami melakukan deteksi selama tiga bulan dan akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa (28/2) pukul 19.00 WIB," katanya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita uang palsu senilai Rp 58,76 juta yang meliputi 160 lembar uang palsu dengan nominal Rp 50 ribu (Rp 8 juta) dan 48 lembar uang palsu dengan nominal Rp 20 ribu (Rp 960.000).
Selain itu, 290 lembar kertas folio yang belum dipotong untuk uang palsu dengan nominal Rp 20 ribu (Rp 34,8 juta), 50 lembar kertas folio yang belum dipotong untuk uang palsu dengan nominal Rp 50 ribu (Rp 15 juta), 2 unit printer, 2 unit laptop, 4 unit cartridge mouse.
"Tersangka BS merupakan residivis yang pernah ditangkap petugas Polres Ponorogo dengan pidana tiga tahun dan bebas bersyarat pada 2011. Namun, tahun ini beraksi lagi dan akhirnya tertangkap pada Selasa (28/2) itu. Seorang pelaku lainnya mengaku sebagai wartawan," katanya.
Ia mengatakan, tersangka dalam beroperasi melayani pesanan kalangan tertentu. "Uang palsu itu dicetak dengan printer, lalu disablon untuk huruf timbul dan kasar, lalu di-print lagi," katanya.
Namun, katanya, para produsen menggunakan kertas liner line yang mirip kertas Peruri dengan cara membeli di toko kertas. "Kalau sudah jadi, hasilnya diedarkan ke Kediri dan Surabaya. Caranya, satu uang asli ditukar dengan 3-5 uang palsu," katanya.
Ia menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun. "Kami mengimbau masyarakat untuk hati-hati saat menerima uang yang sepintas mirip aslinya itu," katanya.
Pembawa
Sementara itu, dari Bandar Lampung dilaporkan, Kepolisian Sektor Natar, Lampung Selatan, menangkap penyimpan uang palsu senilai Rp 4 juta.
"Tersangka berinisial TH ditangkap di depan kantor pajak Desa Candimas, Natar, dengan mengendarai mobil Xenia warna hitam," kata Kapolse Natar Kompol Sastra Budi, di Natar, Kamis. Saat itu polisi tengah melaksanakan razia lalu lintas. "Saat diperiksa, kedapatan tersangka membawa uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 80 lembar yang tersimpan di dashboard sebelah kiri mobil," ujarnya.
Selain puluhan lembar uang palsu, polisi juga menemukan seperangkat alat isap sabu-sabu yang terdiri atas satu bong kaca bening bentuk ceper, satu pirek dan satu pipet pengisap. "Saat ini tersangka sedang diamankan untuk dimintai keterangan," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka melanggar pasal 245 KUHP pidana dan atau UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengadaan uang palsu dan barang narkotika.
Sebelumnya pada akhir tahun lalu, Bank Indonesia (BI) mengungkap Provinsi Lampung merupakan salah satu wilayah terbesar yang sering ditemukan uang palsu.
Selain Lampung, menurut pihak Bank Indonesia (BI), ada lima wilayah lainnya, yakni Jawa Timur, Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
"Wilayah temuan uang palsu terbesar, yaitu Jawa Timur, Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Lampung," kata Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah beberapa waktu lalu.
Menurut dia, jumlah uang yang paling banyak dipalsukan pada 2011 selama periode Januari-Oktober adalah uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. BI meminta seluruh masyarakat untuk mewaspadai terus peredaran uang palsu.Suarakarya