Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Jumat, 23 Maret 2012
Lintas informasi Madiun, Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Madiun tertangkap petugas Satuan Narkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, akibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Misrun, Rabu, mengatakan, oknum anggota polisi tersebut adalah Rosi (29) warga Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
"Yang bersangkutan selama ini bertugas di Mapolsek Sawahan, Polres Madiun, dengan pangkat Bintara," ujar AKP Misrun saat mengumumkan hasil ungkap kasus di Mapolres Madiun Kota.
Menurut dia, penangkapan Rosi bermula dari penangkapan tersangka Agung warga Kota Madiun yang juga pengedar sabu-sabu di wilayah Madiun dan sekitarnya. Awalnya, Agung dipancing oleh salah seorang anggota Satuan Narkoba setempat yang menyamar sebagai pembeli.
"Ada anggota yang menyamar sebagai pemesan sabu-sabu dari tersangka Agung. Kemudian saat transaksi sedang berlangsung, tersangka langsung kami tangkap berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,19 gram," tutur Misrun.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Agung mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Rosi yang merupakan anggota Polres Madiun.
Polisi akhirnya mengembangkan kasus tersebut dan langsung menangkap Rosi di rumahnya. Dari pengakuan Rosi, narkoba miliknya tersebut berasal dari Heri alias Sinyo warga jalan Imam Bonjol Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Dari tangan tersangka Rosi dan Heri, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu. Masing masing seberat 0,25 gram dan 0,49 gram serta sejumlah alat isap. Semua barang bukti tersebut disembunyikan tersangka dalam bungkus rokok.
"Mereka semua merupakan pengedar, sehingga kami menjeratnya dengan pasal 114. Bagi oknum polisi, nantinya yang bersangkutan tetap melakukan persidangan sipil karena polisi itu termasuk orang sipil dan hal ini merupakan kasus kriminal murni," tambah Misrun.
Ketiga tersangka akan dikenai dengan pasal 114 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tetang pengedar maupun pengecer narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Antara