Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Senin, 05 Maret 2012
Lintas informasi Madiun, Para pedagang pasar tradisional dan warga Dusun Jogobayan Desa Tiron Kec/Kab. Madiun kembali bergolak. Senin (05/02/12) pagi kembali melakukan aksi unjuk rasa di gerai Alfamart (Mitra Usaha CV Arkhanramahdan) di Jl. Raya Nglames Madiun desa setempat. Aksi kesekian kalinya dilakukan bersamaan dengan Sidak kelengkapan perijinan Alfamart oleh Komisi A DPRD Kab Madiun, Satpol PP dan Kantor Pelayanan Perijian Terpadu (KPPT) setempat.
Dalam aksinya, warga mengusung sejumlah poster tuntutan dan kecaman diantaranya bertuliskan “Alfamart harus ditutup, Bupati perhatikan rakyat kecil”. Serta melakukan orasi mendesak Bupati Madiun Muhtarom mensejahterakan rakyatnya dan tidak membiarkan minimarket tumbuh, karena akan mematikan usaha pedagang kecil.
Sisi lain juga mendesak segera diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) yang bisa mempertegas pengaturan minimarket. di Kab Madiun. “Akibat Alfamart itu, pendapatan saya turun dratis. Karena itu, Alfamart harus ditutup,” ungkap Susi salah satu peserta aksi saat orasi.
Selanjutnya, perwakilan warga dipimpin Soewoto diterima oleh Bambang Margono Kepala KPPT Kab. Madiun dan Anang Dwi Sujatno Anggota Komisi A DPRD Kab. Madiun Fraksi PDIP. “Aspirasi dan tuntutan tetap diakomodir dan saat ini Komisi A DPRD Kab. Madiun telah melakukan kajian terhadap perijinan pendirian supermarket/minimarket di wilayah Kab. Madiun,” kata Anang.
Puas melakukan aksi, sekitar pukul 11.05 WIB, warga membubarkan diri dan rombongan Komisi A dan eksekutif Pemkab Madiun melanjutkan sidak ke gerai Alfamart di Jl. Raya Solo Jiwan Desa Jiwan Kab. Madiun yang disinyalir juga belum mengantongi izin lengkap.
Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa warga Desa Tiron mendesak penutupan gerai/minimarket Alfamart, karena proses perijinan dinilai tidak prosedural dan sarat rekayasa dilakukan oknum Kecamatan dengan memanipulasi persetujuan warga. Sedangkan dari sisi hukum, pendirian gerai Alfamart tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Presiden/Perpres RI No. 112 Tahun 2007 maupun Peraturan Bupati Madiun Nomor 36 tahun 2009.
Sedangkan, Kepala KPPT Kab. Madiun Bambang Margono sebelumnya juga mengungkapkan jika di Kab Madiun ada 26 minimarket / super market dan toko modern, namun yang belum mengantongi ijin ada sekitar 16 retail dan 10 retail berjaringan lainnya sudah mengantongi ijin, namun belum lengkap, karena ijin tidak sesuai dengan Perbup 36/2009.
Sejumlah kalangan juga menilai maraknya retail legal maupun illegal menunjukkan kebijakan Bupati Madiun Muhtarom tidak berperspektif rakyat. Keberanian pengelola retail membuka usaha sebelum ada kelengkapan ijin disinyalir kuat adanya ijin prinsip.
Kabarindonesia