Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Kamis, 08 Maret 2012
Lintas informasi Madiun, Petugas Kepolisian Sektor Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (7/3/2012), mengungkap perjudian jenis toto gelap yang dilakukan menggunakan telepon seluler. Seorang penjual kupon ditangkap, tetapi bandarnya belum terungkap.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kartoharjo Ajun Komisaris Tatit Mujiwidodo mengatakan, tersangka bernama Ardi (36). Dia indekos di Jalan Bali, Kota Madiun.
Tersangka biasa beroperasi di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo. Dalam melakukan transaksi pemesanan nomor judi, pelaku tidak lagi menggunakan kupon, melainkan cukup lewat pesan singkat.
Model transaksi ini cukup merepotkan penyidik karena sulit diungkap. Apalagi, pembeli rata-rata pelanggan lama. Selama dua bulan beroperasi, Ardi mengaku meraup omset Rp 500.000 hingga Rp 800.000 per hari.Sebagian uang disetor ke bandar yang sekarang masih diburu polisi.
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP. Jujur kami agak kesulitan mengungkap kasusnya karena semua jalur terputus," ujar Tatit.
Kompas