Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Rabu, 29 Februari 2012
Lintas informasi Madiun, DPRD Kabupaten Madiun mendesak pemerintah setempat untuk segera mengambil tindkan terhadap 22 minimarket tak berizin yang tersebar di seluruh wilayah kota brem ini.
"Pemerintah seharusnya sudah bisa mengambil tindakan. Karena sudah jelas ada 22 minimarket yang tidak berizin," ujar salah satu anggota dewan Sugito dalam hearing yang dilakukan antara DPRD dan Dinas Perindustrian dan perdagangan Koperasi dan Pariwisata (Disperindagkoparta), Bagian Perekonomian, Kantor pelayanan perijianan Terpadu (KPPT) dan Satpol PP Kabupaten Madiun.
Dalam hearing yang dilakukan di Gedung DPRD Selasa (28/2/2012) siang tadi, Sugito mengatakan bahwa pemerintah sudah bisa menertibkan minimarket-minimarket yang nakal tersbeut dengan dasar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penataan Minimarket. "Dalam Perbub kan sudah diatur tetang jarak antar minimarket toh selain itu mereka juga tidak punya surat izin. Jadi pemerintah sudah bisa bergerak kan trus sekarang mau cari alasan apa lagi," jelas politisi yang berangkat dari partai
Terkait pengunaan Perbub no 36 tersebut sebagai dasar untuk mengambil tindakan, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Madiun, Komari, menilai jika saat ini perbub tersebut sudah tidak layak lagi dan perlu untuk dilakukan revisi. "Sebaiknya Perbup tersebut segera di revisi, karena dalam perbub tersbeut tidak mencantumkan jarak antara minimarket dengan pasar tradisional. Karena hal itu lah yang lebih penting dari pada mempermasalahkan jarak anatar minimarket," kata Komari.
Sementara itu dari data KPPT Kabupaten Madiun saat ini terdapat 29 minimarket yang tersebar di wilayah Kabupaten Madiun. Namun sayangnya dari 29 tersebut ada 22 yang tidak mengantongi izin.
Beritajatim