Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Rabu, 29 Februari 2012
Lintas informasi Madiun, Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Cina (RRC) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Madiun. Deportasi dilakukan karena mereka menyalahi VISA izin tinggal dengan berjualan perhiasan di Pasar Joyo Madiun.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Madiun, Hermasnyah Siregar, mengatakan dua warga RRC tersebut adalah Huang Xing dan Huang Sanping. Berdasarkan VISA izin tinggal, mereka hanya kunjungan wisata selama 60 hari.
"Mereka sudah menyalahi visa kunjungan wisata untuk berniaga atau berjualan perhiasan berupa kalung maupun cincin. Karena itu mereka kami deportasi dan dicekal dilarang masuk Indonesia selama empat bulan," ujarnya, Rabu (29/2/2012).
Hermasyah menjelaskan, kedua WNA tersebut masuk Indonesia pada Rabu (8/2/2012) kemarin melalui bandara Soekarno-Hatta. Kemudian kedua WNA yang tidak bisa berbicara bahasa Indonesia tersebut terus berpindah-pindah tempat.
"Mereka terus berpindah-pindah tempat dan selama berpindah pindah mereka terus berjualan. Untuk bertransaksi mereka mengunakan kalkulator karena mereka masih belum bisa bahasa Indonesia," jelas Hermasyah.
Hermasyah menambahkan, kedua WNA tersebut akan segera dideportasi dalam waktu dekat. Karena kedua penjual perhiasan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. "Mereka masih kita periksa. Karena mereka baru kita tangkap Minggu (26/2/2012)," jelasnya.
Beritajatim