Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Rabu, 26 November 2014
Berita Madiun - Gara Gara Warisan Warga Dolopo Bacok Adik Tiri. Agus Eko Purnomo (44) warga RT 7/RW 2 Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun harus mendekam disel tahan karena kasus penganiayaan dengan adik tiri.
Kejadian ini bermula saat Agus Eko Purnomo datang dengan keadaan mabuk mencari ayah tirinya ( Subandi ) namun tak bertemu alhasil Aries Wicaksono adik tiri sebagai sasaran amarah terkait pembagian harta warisan. Namun korban hanya diam tak menanggapi kakaknya tirinya yang sedang mabuk berat. Namun sikap diam tersebut menyulut amarah pelaku yang mengajak duel korban dengan membawa senjata tajam seperti sabit dan bendo. Lagi lagi aries tidak menanggapi kakanya dan membuang sabit.
Sikap membuang sabit tersebut membuat Agus eko langsung menyerang Aries dengan gagang bendo yang mengenai kepala hingga berdarah. Setelah menyelamatkan diri korban melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Dolopo.
Menurut Kapolsek Dolopo, AKP Sumantri menjelaskan pelaku penganiayaan merupakan kakak tiri korban pelaku sendiri dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca berita lainnya : Siswi SMK Muhamadyah 1 Ponorogo Kesurupan