Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Minggu, 06 Januari 2013
Informasi Madiun berita
2 Remaja Madiun Nekat Mencuri Motor Mantan Hakim. 2 remaja yaitu Riski Abdiriyanto (21) warga JL. Tawangsari, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dan AL (17) warga Perum Rejomulyo, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun kini endekam di jeruji besi tahanan polsek wungu Madiun. Keduanya nekat mencuri sebuah motor Yamaha Mio bernopol AE 3373 BN di rumah milik salah seorang mantan Hakim Pengadilan Kabupaten Madiun yang kini bertugas di Pengadilan Negeri Solo, Djoni Irwantoro (53) di Perum Puri Intansari, Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Polisi engamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio J bernopol AE 3373 BN dan sepeda motor Yamaha Vixion bernopol AE 6408 BL yang merupakan sepeda motor milik tersangka Riski saat digunakan pada pencurian tersebut. Kedua tersangka berusaha kabur saat aksi pencuriannya dipergoki oleh pemilik rumah dan berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Vixion.
Nasib sial yang dialami tersangka motor pelaku kehabisan bensin dan terjatuh dan akhirnya menjadi bulan bulanan warga. Tersangka mengaku 4 kali mencuri di wilayah Kota Madiun diantaranya mencuri 3 kali mencuri sepeda, helm. Kini kedua tersangka harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal 363 dan 362 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.