Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Jumat, 08 Juni 2012
Gara-gara tidak terima tanaman ketela rambat miliknya dirusak oleh Supriyanto (25) warga Desa/Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jamin (54) pemilik lahan nekat membabat kaki korban dengan arit yang dibawanya.
Kapolsek Gemarang, AKP Tresno Hadi Waluyo mengatakan, kejadian tersebut terjadi Rabu (6/6/2012) malam. Saat itu Jamin yang juga merupakan tetangga satu desa dengan korban mendapat kabar jika tanaman ketelanya dirusak.
"Tersangka mendapat kabar jika tanamanya dirusak oleh Supriyanto. Kemudian setelah sampai di kebun, ia melihat korban tengah mengacak-ngacak tanamannya dan saat diperingatkan korban justru mengejek tersangka," ujarnya, Kamis (7/6/2012).
Tersangka yang sudah terbakar emosinya kemudian mendatangi korban. Namun karena korban justru menunjukkan tindakan perlawanan akhirnya Jamin langsung membabatkan arit yang ia bawa ke kaki Supriyanto yang menderita gangguan mental ini.
"Dia sudah sering bikin warga sini resah. Dan kemarin pas saya ingatkan dia malah ngejar saya dan kayaknya mau mukul saya. Ya akhirnya saya pukul pakai arit," ucap tersangka saat di Mapolsek.
Apapun alasannya, tindakan tersangka sudah melanggar hukum yang berlaku. Akibatnya tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancamah maksimal dua tahun delapan bulan penjara.