Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Jumat, 08 Juni 2012
Aparat Polres Madiun Kota berhasil meringkus Slamet (41) warga Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Pasalnya pria yang pernah mendekam di penjara ini diduga melakuukan pencurian sepeda motor.
Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Soedono, mengatakan, tindak pencurian tersangka ini dilakukan awal bulan Juni ini. Saat itu tersangka mencuri sepeda motor Mio milik Tri Widya Ningrum (21) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. "Tersangka mencuri sepeda motor milik penghuni rumah kos yang hanya berjarak beberapa rumah dari rumah tersangka dengan memanjat pagar belakang rumah pada saat dini hari. Kemudian ia melihat motor milik korban terparkir lengkap dengan kuncinya," ujarnya, Kamis (7/6/2012).
Soedono menambahkan, sepeda motor tersebut akhirnya di dorong hingga kedepan rumah baru kemudian dinyalakan dan dibawa ke rumah salah seorang temannya yang berada di Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. "Saat sampai disana ternyata temannya tidak ada dirumah. Kemudian motor Mio tersebut ditinggal begitu saja oleh tersangka dan tersangka langsung pulang kerumah, dan baru kembali kerumah temannya tersebut besoknya," ucapnya.
Namun saat datang kerumah temannya tersebut, tersangka justru langsung mendapat sambutan hangat dari aparat Unit Reskrim Polsek Kartoharjo, Polres Madiun Kota."Tersangka langsung diringkus dirumah tersebut oleh anggota," jelas Soedono.
Akibat tindaknya tersangka yang pernah divonis bersalah dalam kasus penggelapan mobil ini, akan dijarat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.