Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Jumat, 25 Mei 2012
Lintas informasi Madiun, Bupati Madiun Muhtarom menyatakan penyelenggaraan sekolah berstatus rintisan bertaraf internasional (RSBI) di wilayahnya selama ini tidak ada masalah sehingga tetap akan dipertahankan.
"Keberadaan dan pelaksanaan RSBI di Kabupaten Madiun tidak ada masalah. Sebab, siapapun bisa bersekolah di sekolah tersebut selama yang bersangkutan memiliki prestasi yang bagus," ujar Muhtarom, Kamis.
Bupati mengatakan, jika di luar Kabupaten Madiun terjadi dikotomi RSBI dengan sekolah non-RSBI. Tidak halnya di wilayah Kabupaten Madiun.
"Masyarakat miskin yang cerdas tetap bisa masuk. Jadi soal biaya dan hal-hal lain yang seolah membuat RSBI dengan sekolah biasa seperti ada jenjang adalah tidak ada," kata dia.
Ia menjelaskan, keberadaan RSBI di Kabupaten Madiun tetap akan dipertahankan sesuai dengan fungsi semestinya. Yakni sekolah yang memiliki keunggulan untuk mencetak anak didik yang berkualitas dan mampu bersaing di dunia kerja yang kian kompetitif.
"Saat ini RSBI di Kabupaten Madiun ada dua sekolah. Tingkat SMP ada satu sekolah dan tingkat SMA satu sekolah," katanya.
Pada sejumlah sekolah unggulan tersebut, akan menggunakan tes masuk untuk penerimaan siswa baru. Meski demikian, calon siswa tetap menggunakan hasil nilai ujian nasional (UN) untuk masuk, hanya saja nilai UN tersebut tidak menjadi patokan.
Saat ini, penyelenggaraan sekolah berstatus rintisan bertaraf internasional (RSBI) secara konsep dianggap bertentangan dengan falsafah pendidikan nasional oleh sejumlah pakar pendidikan di Indonesia sehingga harus dibubarkan.
Sejumlah pakar pendidikan menilai cara dan standar yang dipilih pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan sistem RSBI akan menciptakan kasta dan melegalkan pemakaian Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan.
Selain itu, pendidikan dalam RSBI yang mengacu pada negara-negara industri maju, menunjukkan Indonesia tidak memiliki kemerdekaan budaya. Pendidikan di RSBI dinilai hanya menghasilkan manusia yang pintar secara intelektual, bukan manusia yang berkarakter dan berbudaya.
RSBI juga dianggap melanggar hak pelajar atau siswa untuk bisa memperoleh pendidikan yang berkualitas karena adanya kasta yang tercipta.
"Pemerintah Kabupaten Madiun terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan. Pendidikan adalah hak dari semua warga negara. Siswa dari keluarga kurang mampu juga tetap bisa belajar di RSBI jika siswa tersebut pintar," kata Muhtarom menegaskan. Antarajatim