Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Sabtu, 28 April 2012
Lintas informasi Madiun, Sopir bus Sumber Kecono (SK) yang terlibat kecelakaan di Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun pada malam pergantian tahun 2012, hingga menewaskan enam orang penumpangnya, dituntut enam tahun enam bulan penjara.
Dalam sidang yang berlangsung, Rabu (25/4/2012) siang tadi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jaksa Penuntut Umun (JPU), Slamet, menuntut terdakwa Agus Widodo (41) dengan pidana penjara serta uang tunai.
"JPU meminta kepada hakim agar saudara dihukum enam tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 3 juta subside 3 bulan kurungan penjara. Karena telag melanggar pasal 310 ayat 4, 3 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Slamet saat sidang.
Mendengar tuntutan JPU tersebut, Agus Widodo langsung meneteskan air mata. Pasalnya dari informasi yang diperoleh beritajatim.com, selain menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan, saat ini ia tengah digugat cerai oleh istrinya sendiri.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Bambang Miyanto ini, akhirnya dihentikan dan akan dilanjutkan pada 2 Mei mendatang, dengan agenda pledoi dari terdakwa Agus Widodo.
Sebagaimana diketahui Bus SK nomor polisi W 7727 UY, dikemudikan Agus terguling di Jalan Raya Surabaya-Madiun kilometer 155-156 Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun,pada 1 Januari 2012. Dalam kecelakaan tersebut 6 orang tewas, 5 orang luka berat, dan 18 orang luka ringan.
Bus bus jurusan Surabaya-Yogyakarta itu terguling setelah mendahului truk di depannya dan sempat menabrak motor dari arah berlawanan dan warung kayu di pinggir jalan. Kecelakaan itu, dalam kecelakaan tersebut jalan sempat macet. Beritajatim.com