Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Sabtu, 28 April 2012
Lintas informasi Madiun, Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, menyelidiki ijazah Bupati Madiun Muhtarom. Penyelidikan dilakukan dilakukan untuk membuktikan dugaan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu yang dilakukan untuk kepentingan mengikuti seleksi administrasi pemilihan umum kepala daerah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Ajun Komisaris Eddy Susanto mengatakan proses penyelidikan telah dimulai dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Salah satunya Sekretaris Komisi Pemulihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Madiun Abdul Malik. Ia diperiksa terkait pendaftaran calon kepala daerah saat pemilukada tahun 2008 silam.
"Ini merupakan inisiatif penyidik karena melihat situasi yang berkembang di masyarakat. Kami ingin mengetahui persoalan yang sesungguhnya. Apalagi, kasus ijazah ini sudah diproses secara hukum perdata," ujar Eddy, Jumat (27/4/2012) di Madiun.
Polisi dalam penyelidikan ini ingin mengungkap ada tidaknya tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kit ab Undang Undang Hukum Pidana. Selain itu, penyidik juga ingin membongkar tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana tertuang dalam Pasal 220 KUHP.
Eddy mengatakan salah satu kendala yang dihadapi penyidik dalam mengungkap kasus pemalsuan dok umen adalah mencari dokumen pembanding dari dokumen yang diduga dipalsukan. Alasannya, dokumen pembanding ini merupakan salah satu syarat untuk kepentingan pembuktian tindak pidananya.
Bupati Madiun Muhtarom diduga memalsukan ijazahnya dan memberikan keter angan palsu untuk keperluan memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah periode 2008-2013. Pemalsuan itu dilakukan pada ijazah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atah, hingga jenjang pendidikan tinggi.
Kasus ini sempat mencuat di masyarakat beberapa waktu lalu. Sekelompok warga menuding ijazah Bupati Muhtarom palsu karena adanya sejumlah kejanggalan . Sebagai contoh, ijazah SD Muhtarom yang dikeluarkan oleh SDN Ketawang Kecamatan Dolopo. Dalam ijazah itu tercantum nama Slamet Daroini, bukan Muhtarom.
Contoh lain, kejanggalan yang terjadi dalam ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kembangsawit yang diklaim sebagai tempat Muhtarom menyelesaikan pendidikan setara SMP. Foto Muhtarom dalam ijazah itu, sama dengan foto yang dipasang pada ijazah Sarjana Strata Satunya. Secara rasional, tidak mungkin seseorang bisa lulus SMP dan pendidikan tinggi dalam waktu bersamaan.
Masih menurut Eddy, pihaknya berencana memeriksa sekolah yang mengeluarkan ijazah Muhtarom. Setelah menemukan bukti yang sangat kuat yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana, pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan terhadap Muhtarom. Alasannya, prosedur perijinan untuk memeriksa kepala daerah, tidak mudah.
Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Muhtarom terkait penyelidikan yang dilakukan oleh polisi. Akan tetapi pada kesempatan sebelumnya, Muhtarom mengatakan tidak pernah mempersalahkan pihak manapun yang ingin menyelidiki keabsahan ijazahnya. Dan sepanjang catatan, Muhtarom belum pernah sekalipun menunjukkan ijazah aslinya untuk mengklarifikasi pemberitaan di media massa.Kompas.com