Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Selasa, 02 Juni 2015
Berita Madiun - Karena Cemburu Warga Josenan Taman Bacok Temannya. Yayan (21) warga josenan kecamatan taman Kota Madiun ini harus mendekam di tahanan lantaran sempat melarikan diri dan menjadi DPO selama setahun. Yayan sendiri kedapatan melakukan penganiayaan terhadap Bayu yang merupakan teman sendiri dipicu oleh api cemburu.
Menurut penuturan Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Rohani menyatakan kejadian ini bermula saat pacar pelaku Saisa kerap bersama korban setiap habis pesta miras lantaran cemburu dan tidak terima pelaku langsung membacoknya yang memnyebabkan luka dibagian tangan. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca berita lainnya : Mahasiswa Asing Belajar Nasi Pecel Madiun