Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Rabu, 12 Februari 2014
Berita Madiun Menghajar Orang, Ketua LSM Madiun Di Vonis 3 Hari. Tri Joko Kuncoro alias Kojex yang merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Rakyat Miskin Indonesia (RSMI) Madiun ini harus mendekam dipenjara setelah hakim dalam persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan Tri joko terhadap Yoga Isnianto, warga Taman, Kota Madiun, di depan kampus Universitas Islam Indonesia (UII), di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Dari informasi yang kami himpun kasus ini bermula saat keduanya bertemu di area lapangan demangan Madiun. Saat pertemuan tersebut korban Yoga Isnianto ingin menagih uang sisa hasil kerja dalam mengerjakan proyek Rumah Tangga Layak Huni (RTLH) Tahun 2013, sebesar Rp 2 juta. Namun pelaku hanya memberikan sebuah handphone blackberry bekas. Dirasa masih kurang korban mengomel untuk meminta tambahan. Dari perdebatan tersebut pelaku memukuli korban hingga mengalami lebam di bagian sisi kiri perut.
Menurut pengakuan pelaku pemukulan Tri Joko Kuncoro mengaku jengkel erhadap korban karena dinilai terlalu mengumbar suara (banyak omong). Makanya, saat bertemu di depan kampus UUI selatan lapangan Demangan, ia langsung memukul korban. “Saya waktu itu emosi pak hakim. Dia (Yoga) mengumbar suara yang tidak-tidak ke orang lain tuturnya. Dalam hasil persidangan pelaku dihukum selama 3 hari dengan masa percobaan selama 7 hari serta membebankan biaya perkara sebesar seribu rupiah terhadap terdakwa.
Baca berita lainnya : 2 Mantan Kepala Sekolah Di Madiun Menangis Saat Di Tahan