Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Rabu, 04 September 2013
Madiun, Petugas polsek Nglames berhasil menangkap seorang gadis yang berusia 16 tahun berinisial ENW karena kedapatan mencuri dan menipu sesuai laporan korbannya. Meskipun berulang kali berurusan dengan pihak kepolisian ENW sudah lihai dalam melaksanan aksinya.
Menurut petugas AKP Muhammad Isnaeni Ujianto pelaku ditangkap karena sudah melakukan 2 tindak kriminal dalam sepekan.Yang pertama pelaku melakukan penipuan terhadap Mamad (22) warga Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi dengan membawa kabur satu sepeda motor vixion nopol AE 3086 KR warna putih. Yang kedua pelaku melakukan pencurian dirumah teman tersangka Bella (17) warga Desa Dimong, Kabupaten Madiun berupa dompet berisi uang Rp. 72.000, handphone, cincin, dan STNK sepeda motor yamaha mio nopol AE 3558 FZ saat korban sedang tidak berada dirumah dan hanya neneknya yang dirumah.
Menurut polisi kini pelaku dalam proses pemeriksaan barang bukti sudah diamankan. Pelaku kami tangkap dirumahnya saat baru pulang jalan jalan.
Baca berita lainnya :
Petugas TPS Dusun Jirem Dolopo Madiun Menggunakan Pakaian Adat