Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Selasa, 29 Januari 2013
Berita Madiun,
Angkut Kayu Jati Tak Bersurat Sopir Pick Up Diringkus. Sebuah pick up bernopol AE 9278 EB yang bermuatan 22 kayu jati yang disopiri Slamet Riyadi (44) warga Dusun Tambakmerang, Desa Bader, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun tak berkutik saat mobilnya di periksa petugas gabungan dari Polres Madiun dan Polmob Perhutani di JL Raya Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Setelah diperiksa Slamet Riyadi tidak menunjukan surat kepemilikan kayu jati yang dibawanya. Sang sopir mengaku dirinya hanya sebagai sopir mobil pikup. Sedangkan kayu yang diangkutnya itu, pesanan salah seorang warga Desa Bader, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun yang masih tetangga.
Menurut Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Edy Ryanto menjelaskan jika tersangka ditangkap berdasarkan barang bukti kayu berukuran itu. Diantaranya kayu jati gelondongan berukuran 110 sentimeter x 28 sentimeter hingga 250 sentimeter x 19 sentimeter. Tersangka bakal dijerat pasal 78 ayat 5 dan 7 junto pasal 50 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 5 tahun penjara, Namun berdasarkan pengakuan tersangka kasus ini masih diselidiki.