Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Kamis, 04 Oktober 2012
Berita Madiun,
Palsukan Akta Nikah Seorang Dokter di Madiun di Penjara. dr.Antonius Robertus Irawan Santoso S Sp divonis 1,5 tahun terbukti memalsukan akta nikah. Dokter ini dikenal dengan dokter ahli spesialis saraf yang membuka praktek di jalan Cokroaminoto Kota Madiun. Terdakwa dr.Antonius memalsukan akta nikah guna mengajukan cerai dengan istri pertamanya Elvira Ika Dewi dan dipergunakan untuk menikah dengan istri kedua dengan Sani Angelia.
Ketua Majelis Hakim Sutriyadi Yahya saat dimintai keterangan menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa sendiri berbelit belit saat menerima pertanyaan dari majelis hakim mengenai pemalsuan akta nikah.