Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Sabtu, 02 Juni 2012
Kericuhan terjadi dalam sidang Kasus penembakan pengurus Golkar Magetan oleh oknum polisi di Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur. Ayah korban yang jengkel dengan terdakwa memukul terdakwa dengan botol air kemasan saat terdakwa akan meninggalkan ruang sidang.
Aksi pemukulan ini dilakukan Samirun terhadap Briptu Andika Surya Kurniawan, terdakwa kasus penembakan terhadap Muhamad Fauzi Bahtiar, pengurus DPD Golkar Magetan.
Aksi Samirun ini sempat mengagetkan aparat kepolisian dan petugas pengadilan, yang akan mengawal terdakwa kembali ke mobil tahanan. Samirun menilai, tindakan terdakwa lebih mirip preman daripada anggota polisi.
Sidang perdana kasus penembakan oleh oknum polisi ini dipimpin ketua majelis hakim Hajar Widiyanto. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum Sundoto, mengancam terdakwa dengan hukuman mati.
Jaksa meyakini, terdakwa berencana dan dengan sengaja menembak korban hingga mati pada Kamis 12 April 2012 lalu, menggunakan pistol dinasnya jenis revolver SNB 38. Korban tewas dengan luka tembak di dahi hingga tembus ke kepala bagian belakang sebanyak dua kali, dengan jarak tembak kurang dari satu meter.
Karena itu, jaksa mengancam terdaka dengan hukuman terberat, yakni hukuman mati. Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.