Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Kamis, 19 April 2012
Lintas informasi Madiun, Pihak Polres Madiun berhasil menangkap dua orang yang diduga mencuri kayu jati ilegal berusia ratusan tahun dari wilayah Hutan Saradan, Kabupaten Madiun. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan kayu jati yang ditaksir bernilai Rp2 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Edy Susanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas yang mencurigaai adanya tindak pencurian kayu di dalam hutan Saradan. Kemudian ia menugaskan beberapa anggotanya untuk bersiaga di sekitar lokasi.
"Sebelum penangkapan ilegal loging ini, anggota saya sudah saya sebar di sekitar lokasi selama tiga hari. Semalam saat penangkapan anggota baru pulang karena tiga hari berjaga. Dan setelah mendapat informasi mereka langsung kembali dan mengejar truk tersangka," ujarnya, Rabu (18/4/2012).
Kedua tersangka yakni Munib Sugeng Ryanto (39) warga Desa/Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dan Iyus Saepul (34) warga Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung ini tangkap oleh anggota Satreskrim Jalan Raya Madiun Surabaya tepatnya di Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
"Setelah dilakukan pengejaran akhirnya anggota bisa menangkap tersangka berikut barang bukti berupa truk tronton bernopol L 8432 UE, 26 kayu jati berbagai ukuran di jalan sekitar Desa Buduran," jelas Edy.
Diperkirakan, kayu jati olahan yang rata-rata memiliki panjang enam meter dan lebar satu meter lebih ini jika dijual bisa mencapai harga Rp2 M."Kalau dijual antara Rp1,5 M sampai Rp2 M masih bisa laku. Karena kayunya besar dan kalau dari usia bisa lebih dari 100 tahun," ungkap Edy.
Salah satu tersangka, Iyus mengaku, kayu tersebut ia ambil dari wilayah hutan Saradan disekitar tanjakan Pugruk atau sekitar gudang senjata TNI. Menurut rencana kayu pesanan seseorang yang masih buron tersebut akan dikirim ke wilayah Sragen, Jawa Tengah.
"Saya disini sebagai penunjuk jalan. Kalau kayunya akan dikirim ke Sragen," ucapnya penendek tanpa menyebutkan siapa pemesan kayu ilegal tersebut.
Kepada kedua tersangka, petugas akan menjeratnya dengan pasal 78 ayat 7 junto pasal 50 ayat 3 huruf H UURI no 41 tahun 1999 tetang kehutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Beritajatim.com