Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Sabtu, 14 April 2012
Lintas informasi Madiun, Briptu Andika Surya (32), anggota unit serse Polsek Bendo, Polres Magetan, pelaku penembakan di Kafe 76 yang menewaskan korban M Fauzi (32), warga Jl Lawu, Maospati, Magetan terancam
hukuman penjara 15 tahun.
Briptu Andhika dijerat pasal 338 pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dengan ancaman hukuman seumur hidup. "Pelaku terancam kedua pasal tersebut sembari menunggu hasil pemeriksaan. Begitu pula dengan karir kepolisiannya, pelaku bisa saja terancam diberhentikan, namun semua itu masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam dan Dit Reskrimum Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, Jumat (13/4/2012).
Hilman menambahkan,dalam kasus penembakkan ini, Briptu Andika Surya sebagai pelaku tunggal. "Pelaku sudah terbukti, terkait sanksi dan ancaman hukuman yang akan ditetapkan, semua masih menunggu hasil pemeriksaan. Prinsipnya Polda akan bersikap proporsional dan profesional dalam menuntaskan kasus ini," tambahnya.
Beritajatim.com