Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Kamis, 01 Maret 2012
Lintas informasi Madiun, Sopir bus Sumber Kencono nopol W 7727 UY, Agus Widodo (41), Kamis (1/3/2012) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Ia didakwa melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Bus yang dikemudikan Agus terlibat kecelakaan dengan sepeda motor, pada Minggu dini hari tanggal 1 Januari 2012 di Desa Jeruk Gulung, Kecamatan Balerejo. Akibat kejadian itu enam penumpang tewas dan 23 lainnya luka berat serta ringan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu hanya berlangsung 15 menit. Dalam persidangan yang di pimpim hakim Bambang Myanto, terdakwa tidak didampingi oleh pengacara.
Koordinator Lapangan PO Sumber Kencono Sunar mengatakan perusahaan memang tidak menyediakan pengacara untuk mendampingi terdakwa. Selain itu pihak terdakwa juga tidak berupaya meminta bantuan penasehat hukum.
"Agus sudah pasrah. Dia bilang mau ngikuti saja proses hukum yang berlaku. Apalagi di tengah peristiwa yang menimpanya sekarang ini, istrinya malah menggugat cerai," ujar Sunar.Kompas