Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Kamis, 01 Maret 2012
Lintas informasi Madiun, Permohonan pensiun dini Mohammad Nadjib Farid, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan Departemen Perindustrian anggaran 2008, 2009 dan 2010 akhirnya dikabulkan.
Terhitung sejak 1 Maret 2012, Farid resmi melepas status PNS aktif. Dia tidak lagi menjadi kabid perdagangan Dinas Koperasi Industri Perdagangan dan Pariwisata.
"Sejak tiga hari lalu, kami sudah menerima salinan SK pensiun dari BKD. Mulai hari ini pak Farid sudah pensiun," ujar Nur Rochayati, sekretaris Dinkopindagpar Kabupaten Madiun, Kamis (1/3/2012).
SK Nomor 882.4/1616/212/2012 tertanggal 15 Februari itu menyebutkan, jika pengajuan pensiun dini yang dilakukan Farid disetujui Gubernur Provinsi Jatim.
Pemkab Madiun juga sudah melayangkan surat pemberitahuan pada Kejaksaan Negeri Madiun yang tengah menangani kasus Farid.Hingga saat ini belum terungkap motif pensiun dini pria yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Daryono, rekanan proyek bantuan. Kompas