Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Jumat, 02 Maret 2012
Lintas informasi Madiun, Hengki Susanti (32) warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangharjo, Kota Madiun, diringkus petugas Sat Narkoba Polres Madiun saat mengirimkan sabu-sabu ke seseorang yang saat ini masih buron.
Kasat Narkoba Polres Madiun, AKP Basuki Dwi Koranto, mengatakan, tersangka diringkus kemarin di jalan Raya Madiun Magetan, tepatnya di depan Alfamart Kecamatan Jiwan. Dari pengakuan tersangka ia mau mengirim krital haram tersebut ke seseorang.
"Anggota kita mendapatkan laporan jika ada pengiriman sabu-sabu melalui Hengki yang sudah lama kita pantau. Akhirnya saat ia melintas anggota langsung menghentikan dan mendapatkan sabu-sabu," ujarnya, Jumat (2/3/2012).
Basuki menambahkan, dari tangan tersangka pihaknya hanya mendapatkan barang bukti berupa 0,3 gram sabu-sabu dalam plastik klip yang disembunyikan di bagian bawah tempat duduk motor yang sudah dilubangi.
"Tersangka menyembunyikan paket hemat sabu-sabu tersebut di jog motor yang sudah dilubangi. Dari keterangan tersangka paket tersebut mau dikirim ke seseorang," kata Basuki tanpa menyebutkan identitas pemesan yang saat ini masih menjadi buron tersebut.
Kepada tersangka, petugas menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tetang menguasai dan memiliki narkotika golongan I, dengan ancaman minimal empat tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.Beritajatim