Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Sabtu, 24 Maret 2012
Lintas informasi Madiun, Eksekusi sebidang tanah yang berada di Desa Balekambang, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun nyaris berakhir dengan keributan antara keluarga tergugat dan pengugat. Beruntung aparat kepolisian segera bertindak dan meredam emosi warga.
Tanas seluas 6800 Meter persegi tersebut dijadikan rebutan oleh dua keluarga. Yakni keluarga Saminem dan keluarga Supardi. Kasus ini akhirnya masuk ke ranah hukum pada tahun 2000 kemarin dengan Saminem sebagai penggugat.
Kemudian hasil putusan dari pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menyatakan bahwa Keluarga Saminem sebagai pemilik sah dari tanah tersebut. Kemudian pihak Supardi yang tidak terima melakukan banding atas putusan tersebut.
Salah satu keluarga Supardi, Nur Eka mengatakan, keributan tersebut tersebut terjadi karena keluarganya tidak terima jika pihak Saminem memasang patok ditanah sengketa tersebut meski hasil putusan dari pengadilan tinggi belum keluar.
"Memang dari PN sudah menyatakan tanah ini milik mereka. Tapi kami sudah melakukan banding dan putusan dari pengadilan tinggi kan belum keluar kok mereka berani-beraninya memasang patok," ucapnya, Kamis (22/3/2012).
Selain hal itu, pemasangan patok yang dilakukan bukan oleh juru sita pengadilan membuat emosi keluarga Supardi semakin tersulut emosinya. Setelah sempat beradu mulut dan nyaris menjadi aksi saling pukul kepolisian setempat lebih dulu melerai kedua kubu.
"Untuk sementara kedua keluarga sudah bisa kita tenangkan. Namun untuk proses pemasangan patok belum bisa dilakukan sekarang karena itu merupakan hasil kesepakatan dari kedua belah pihak," ucap Kapolsek Wonoasri, AKP Sukatin.
Dalam proses eksusi tersebut medapatkan pengawalan ketat dari puluhan aprat kepolisian yang berasal dari Polres Madiun dan Polsek Wonoasri.Beritajatim