Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Selasa, 28 Februari 2012
Lintas informasi Madiun, Belitan kebutuhan hidup yang besar karena menafkahi dua orang istri mendorong Kamas Odi Yudistira (35), warga Sidoarjo, Jawa Timur, nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, UD Karya, di Madiun.
Kapolsek Taman Komisaris Burhanudin mengatakan, pelaku nekat menggelapkan uang hingga Rp 32 juta, padahal ia baru tiga bulan bekerja. Modusnya, pelaku menerima titipan pembayaran uang muka pembelian mobil dari konsumen. Namun, uang itu tidak diserahkan ke kantor, tetapi dipakai sendiri.
"Pelaku ditangkap setelah tiga bulan menghilang. Ia ditangkap di Bali dan sudah bekerja di tempat baru sebagai sales mobil. Adapun alasannya berbuat pidana karena dua istri sedang melahirkan dalam waktu hampir bersamaan," ujarnya, Selasa (28/2/2012).
Kompas