Posted by Lintas Informasi Madiun Berita Kota Dan Kabupaten on Rabu, 29 Februari 2012
Lintas informasi Madiun, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mendeportasi 2 Warga Negera Asing (WNA) asal Republik Rakyat Cina (RRC) karena menyalahi VISA kunjungan wisata. Mereka berjualan perhiasan monel dan emas imitasi di Pasar Joyo Kota Madiun.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Madiun, Hermasnyah Siregar, mengatakan berdasarkan visa milik Huang Xing dan Huang Sanping mereka berada di Indonesia untuk berlibur dan bukan untuk berjualan seperti yang mereka lakukan di Madiun.
"Mereka sudah menyalahi visa kunjungan wisata mereka untuk berniaga atau berjualan perhiasan. Karena itu mereka kita tangkap saat berjualan di dalam pasar. Dan akan kami deportasi," kata Hermansyah kepada wartawan, Rabu (29/2/2012).
Hermasyah menjelaskan, kedua WNA tersebut masuk Indonesia, Rabu (8/2/2012) kemarin melalui Bandara Soekarno-Hatta. Sejak saat itu keduanya terus berpindah pindah mulai dari Kediri, Tulungagung, Trenggalek dan terakhir di Madiun.
"Dari pengakuan mereka sejak tiba mereka sudah beberapa kali berpindah tempat dan selalu menjual barang-barang tersebut," tambahnya.
Hermansyah menambahkan, penangkapan kedua WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya 2 penjual perhiasan yang tidak bisa bahasa Indonesia.
"Kami dapat informasi kalau ada dua orang asing yang berjualan dengan menggunakan kalkulator untuk bertransaksi. Dan setelah kami cek ternyata dua orang tersebut merupakan warga RRC dan menyalahi izin tinggalnya," tuturnya.
Hermasyah menambahkan, kedua WNA tersebut akan segera dideportasi dalam waktu dekat. Karena kedua penjual perhiasan tersebut masih dalam
tahap pemeriksaan.
"Mereka baru kita tangkap Minggu (26/2/2012) jadi sekarang masih diperiksa dulu baru dideportasi," pungkasnya.Detiksurabaya